Berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun
2004 tentang Jalan, didefinisikanbahwa jalan adalah prasarana transportasi
darat yang meliputi segala bagian jalan,termasuk bangunan pelengkap dan
perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas,yang berada pada permukaan
tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanahdan/atau air serta di
atas permukaan air, kecuali jalan kereta apidan jalan kabel.
Jalan sesuai dengan peruntukannya terdiri
atas jalan umum dan jalan khusus. Jalanumum adalah jalan yang diperuntukkan
bagi lalu lintas umum, sedangkan jalan khususadalah jalan yang dibangun oleh
instansi, badan usaha, perseorangan atau kelompokmasyarakat untuk kepentingan tertentu.Jalan umum dikelompokkan menurut sistem,
fungsi, status dan kelas. Sedangkanuntuk pengaturan kelas jalan berdasarkan
spesifikasi penyediaan prasarana jalan,dikelompokkan atas jalan bebashambatan,
jalan raya, jalan sedang dan jalan kecil(DPU, 2006).
Menurut Undang-undang RI No.38 Tahun 2004, jalan dapat diklasifikasi
yaitu:
a.
Klasifikasi Jalan Menurut Peran dan Fungsi, terdiri atas:
1) Jalan Arteri
1.1)
Jalan
Arteri Primer: ruas jalan yang menghubungkan antar kota jenjang kesatu dengan
kota jenjang kedua.
Persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
a)
Kecepatan rencana >
60 km/jam.
b)
Lebar badan jalan >
8,0 meter.
c)
Kapasitas jalan lebih
besar dari volume lalu-lintas rata-rata.
d)
Jalan masuk dibatasi
secara efisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan dapat tercapai.
e)
Tidak boleh terganggu
oleh kegiatan lokal, lalu lintas lokal.
f)
Jalan primer tidak
terputus walaupun memasuki kota.
1.2)
Jalan
Arteri Sekunder: ruas jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan
sekunder kesatu atau menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan kawasan
sekunder kedua.
Persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
a)
Kecepatan rencana > 30 km/jam.
b)
Lebar jalan > 8,0 meter.
c)
Kapasitas jalan lebih
besar atau sama dari volume lalu-lintas
rata-rata.
d)
Tidak boleh diganggu
oleh lalu-lintas lambat.
2) Jalan Kolektor.
2.1)
Jalan
Kolektor Primer: ruas jalan menghubungkan antar kota kedua dengan kota jenjang kedua,
atau kota jenjang kesatu dengan jenjang ketiga.
Persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
a)
Kecepatan rencana > 40 km/jam.
b)
Lebar badan jalan > 7,0 meter.
c)
Kapasitas jalan lebih besar atau sama dengan
volume lalu-lintas rata-rata.
d)
Jalan masuk dibatasi secara efisien sehingga
kecepatan rencana dan kapasitas jalan tidak terganggu.
e)
Tidak boleh terganggu
oleh kegiatan lokal, lalu-lintas lokal.
f)
Jalan kolektor primer
tidak terputus walaupun memasuki daerah kota.
2.2)
Jalan
Kolektor Sekunder: ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan
kawasan sekunder ketiga.
Persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu: kecepatan
rencana > 20 km/jam dan lebar
jalan > 7,0 meter.
3)
Jalan Lokal
3.1)
Jalan lokal
primer: ruas jalan yang menghubungkan kota jenjang kesatu dengan persil, kota
jenjang kedua dengan persil, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang ketiga
lainnya, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang di bawahnya.
Persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
a)
Kecepatan rencana > 20 km/jam.
b)
Lebar badan jalan > 6,0 meter.
c)
Jalan lokal primer tidak terputus walaupun
memasuki desa.
3.2)
Jalan Lokal
Sekunder: ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu, kedua
dengan perumahan.
Persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu kecepatan
rencana > 10 km/jam dan lebar
jalan > 5,0 meter.
4)
Jalan Lingkungan
Jalan Lingkungan merupakan jalan umum yang
berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri-ciri:
a) Perjalanan jarak
dekat
b) Kecepatan rata-rata
rendah
b.
Klasifikasi Jalan Menurut Wewenang, terdiri atas:
1)
Jalan Nasional merupakan
jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang
menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan
tol.
2)
Jalan Provinsi merupakan
jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota
provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan
jalan strategis provinsi.
3)
Jalan Kabupaten merupakan
jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan
nasional dan jalan provinsi, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan
ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat
kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem
jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
4)
Jalan Kota merupakan jalan
umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat
pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil,
menghubungkan antar persil, serta menghubungkan antar pusat permukiman yang
berada di dalam kota.
5)
Jalan desa merupakan
jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa,
serta jalan lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar