Menurut
kamus Hukum, pengertian akta sebagai berikut :
“Akta
adalah suatu tulisan yang dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti tentang
suatu peristiwa dan ditandatangani oleh pembuatnya”.
Akta
terbagi dua, ada yang disebut akta otentik dan akta dibawah tangan.
Dalam Kamus Bahasa Indonesia, yang
dimaksud akta otentik adalah :
“Akta yang
dibuat dan dipersiapkan oleh Notaris atau pejabat resmi lainnya (misalnya Camat
selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah), untuk kepentingan pihak-pihak dalam
perjanjian”.
Menurut ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata
yang rumusan lengkapnya menyatakan bahwa :
“suatu akta
otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan
undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu
ditempat akta dibuat”.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 30 Tahun
2004, tentang Jabatan Notaris, mengartikan akta otentik dalam bentuk akta
Notaris ;
“Akta Notaris
adalah akta otentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan
tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini”.
Sedangkan akta dibawah tangan menurut
kamus bahasa Indonesia merupakan ;
“akta dibawah tangan adalah akta yang
dibuat dan dipersiapkan oleh pihak-pihak dalam kontrak secara pribadi, dan
bukan dihadapan notaris atau pejabat resmi lainnya (misalnya Camat selaku
Pejabat Pembuat Akta Tanah)”.
Akta Pengoperan hak atas tanah merupakan
akta otentik, karena dibuat oleh Notaris dan dibuat menurut bentuk dan tata
cara yang ditetapkan oleh Undang-Undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar