Senin, 18 Februari 2019

Whistleblowing (skripsi dan tesis)


Whistleblowing adalah pengungkapan tindakan pelanggaran atau perbuatan yang melawan hukum, tidak etis atau tidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi atau pemangku kepentingan, (KNKG, 2008). Menurut Hertanto (2009), whistleblowing dikategorikan menjadi dua jenis yaitu internal whistleblowing dan eksternal whistleblowing. Internal whistleblowing adalah whistleblowing kepada pihak di dalam organisasi atau melalui saluran yang disediakan organisasi (Miceli, Near, Dworkin, 2009). Sedangkan eksternal whistleblowing adalah pengungkapan kepada pihak di luar organisasi (Kaptein, 2011).
Dalam penelitian ini whistleblower yang dimaksud adalah whistleblower berdasarkan Undang-undang (2006) yaitu sebagai pelapor tindak pidana yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Untuk dapat disebut sebagai whistleblower setidaknya harus memenuhi dua kriteria mendasar (Menteri PANRB, 2013). Kriteria pertama, whistleblower menyampaikan atau mengungkap laporan kepada otoritas yang berwenang atau kepada media massa atau publik. Dengan mengungkapkan kepada otoritas yang berwenang atau media massa diharapkan dugaan suatu kejahatan dapat diungkap dan terbongkar. Kriteria kedua, seorang whistleblower merupakan orang "dalam", yaitu orang yang mengungkap dugaan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di tempatnya bekerja atau di tempatnya berada.

Tidak ada komentar: