Sabtu, 16 Februari 2019

Eksekusi Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)


Salah satu ciri jaminan fidusia yang kuat itu mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya, jika debitor cedera janji. Walaupun secara umum ketentuan mengenai ekesekusi telah diatur dalam hukum acara perdata yang berlaku, namun dipandang perlu untuk memasukkan secara khusus ketentuan tentang eksekusi dalam undang-undang fidusia, yaitu yang mengatur mengenai lembaga parate eksekusi
Selama ini sebelum keluarnya Undang-Undang Jaminan Fidusia, tidak ada kejelasan mengenai bagaimana caranya mengeksekusi objek jaminan fidusia. Karena tidak ada ketentuan yang mengaturnya, banyak yang menafsirkan eksekusi objek jaminan fidusia dengan memakai prosedur gugatan biasa lewat pengadilan dengan prosedur biasa yang panjang, mahal 49 dan melelahkan. Walaupun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, ada prosedur yang lebih mudah lewat eksekusi dibawah tangan. Disamping syaratnya yang berat, eksekusi objek jaminan fidusia dibawah tangan tersebut tentunya hanya berlaku atas fidusia yang berhubungan dengan rumah susun saja. Oleh karena itu, dalam praktek hukum, eksekusi fidusia dibawah tangan sangat jarang digunakan. [1]
Eksekusi jaminan fidusia diatur dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Jaminan Fidusia. Yang dimaksud dengan eksekusi jaminan fidusia adalah penyitaan dan penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Yang menjadi penyebab timbulnya eksekusi jaminan fidusia ini adalah karena debitor cedera janji atau tidak memenuhi prestasinya tepat pada waktunya kepada kreditor, walaupun mereka telah diberikan somasi. [2]
Ada 3 cara eksekusi benda jaminan fidusia, yaitu [3]:
1.        Pelaksanaan titel eksekutorial, yaitu tulisan yang mengandung pelaksanaan putusan pegadilan, yang memberikan dasar untuk penyitaan dan lelang sita executorial verkoop tanpa perantaraan hakim;
2.        Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekusaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan; dan
3.        Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga yang tertinggi yang menguntungkan para pihak. Penjualan ini dilakukan setelah lewat waktu 1 bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan penerima fidusia kepada pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan.
Dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia, ditentukan bahwa cara melakukan eksekusi jaminan fidusia adalah pertama, pelaksanaan titel eksekutorial; kedua, penjualan benda jaminan berdasarkan parate eksekusi; dan ketiga, penjualan benda jaminan fidusia secara di bawah tangan. Dalam hal benda jaminan dijual secara di bawah tangan, undang-undang memberikan persyaratan bahwa pelaksanaan penjualan dilakukan setelah lewat waktu satu bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan penerima fidusia kepada pihak-pihak berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam dua surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan. Ratio yuridis penjualan benda jaminan fidusia secara di bawah tangan adalah untuk memperoleh biaya tertinggi dan menguntungkan kedua belah pihak. [4]Oleh karena itu, perlu kesepakatan antara debitor dengan kreditor tentang tata cara menjual benda jaminan fidusia. Misalnya, apakah yang mencari pembeli adalah debitor atau kreditor. Uang hasil penjualan diserahkan kepada kreditor untuk diperhitungkan dengan utang debitor. kalau ada sisanya, uang tersebut dikembalikan kepada debitor, tetapi jika tidak mencukupi untuk melunasi utang, debitor tetap bertanggung jawab untuk melunasi utangnya.
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, di dalam sertifikat jaminan fidusia dicantumkan kata-kata
"Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Dicantumkannya kalimat tersebut menandakan bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama denganputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap artinya eksekusi langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut. Demikian juga apabila debitor cidera janji, maka penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri. [5]
Selanjutnya mengingat bahwa jaminan fidusia adalah pranata jaminan dan bahwa pengalihan hak kepemilikan dengan cara contitutum possessorium adalah dimaksudkan semata-mata untuk memberi agunan dengan hak yang didahulukan kepada penerima fidusia, maka sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Jaminan fidusia setiap janji yang memberi kewenangan kepada penerima fidusia untuk memiliki benda yang menjadi objek jaminan fidusia apabila debitor cidera janji, batal demi hukum. Ketentuan tersebut dibuat untuk melindungi pemberi fidusia, teristimewa jika nilai objek jaminan fidusia melebihi nilai penjaminan, penerima fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada pemberi fidusia.[6] Namun demikian apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang, debitor tetap bertanggung jawab atas uang yang belum terbayar.




Tidak ada komentar: