Salah
satu ciri jaminan fidusia yang kuat itu mudah dan pasti dalam pelaksanaan
eksekusinya, jika debitor cedera janji. Walaupun secara umum ketentuan mengenai
ekesekusi telah diatur dalam hukum acara perdata yang berlaku, namun dipandang
perlu untuk memasukkan secara khusus ketentuan tentang eksekusi dalam
undang-undang fidusia, yaitu yang mengatur mengenai lembaga parate eksekusi
Selama
ini sebelum keluarnya Undang-Undang Jaminan Fidusia, tidak ada kejelasan
mengenai bagaimana caranya mengeksekusi objek jaminan fidusia. Karena tidak ada
ketentuan yang mengaturnya, banyak yang menafsirkan eksekusi objek jaminan
fidusia dengan memakai prosedur gugatan biasa lewat pengadilan dengan prosedur
biasa yang panjang, mahal 49 dan melelahkan. Walaupun sejak berlakunya
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, ada prosedur yang lebih
mudah lewat eksekusi dibawah tangan. Disamping syaratnya yang berat, eksekusi
objek jaminan fidusia dibawah tangan tersebut tentunya hanya berlaku atas
fidusia yang berhubungan dengan rumah susun saja. Oleh karena itu, dalam
praktek hukum, eksekusi fidusia dibawah tangan sangat jarang digunakan. [1]
Eksekusi
jaminan fidusia diatur dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang
Jaminan Fidusia. Yang dimaksud dengan eksekusi jaminan fidusia adalah penyitaan
dan penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Yang menjadi penyebab
timbulnya eksekusi jaminan fidusia ini adalah karena debitor cedera janji atau
tidak memenuhi prestasinya tepat pada waktunya kepada kreditor, walaupun mereka
telah diberikan somasi. [2]
Ada 3 cara eksekusi
benda jaminan fidusia, yaitu [3]:
1.
Pelaksanaan titel
eksekutorial, yaitu tulisan yang mengandung pelaksanaan putusan pegadilan, yang
memberikan dasar untuk penyitaan dan lelang sita executorial verkoop tanpa perantaraan hakim;
2.
Penjualan benda yang
menjadi objek jaminan fidusia atas kekusaan penerima fidusia sendiri melalui
pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan; dan
3.
Penjualan di bawah
tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika
dengan cara demikian dapat diperoleh harga yang tertinggi yang menguntungkan
para pihak. Penjualan ini dilakukan setelah lewat waktu 1 bulan sejak diberitahukan
secara tertulis oleh pemberi dan penerima fidusia kepada pihak yang
berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 surat kabar yang beredar di
daerah yang bersangkutan.
Dalam
Undang-Undang Jaminan Fidusia, ditentukan bahwa cara melakukan eksekusi jaminan
fidusia adalah pertama, pelaksanaan titel eksekutorial; kedua, penjualan benda
jaminan berdasarkan parate eksekusi; dan ketiga, penjualan benda jaminan
fidusia secara di bawah tangan. Dalam hal benda jaminan dijual secara di bawah
tangan, undang-undang memberikan persyaratan bahwa pelaksanaan penjualan
dilakukan setelah lewat waktu satu bulan sejak diberitahukan secara tertulis
oleh pemberi dan penerima fidusia kepada pihak-pihak berkepentingan dan
diumumkan sedikitnya dalam dua surat kabar yang beredar di daerah yang
bersangkutan. Ratio yuridis penjualan benda jaminan fidusia secara di bawah
tangan adalah untuk memperoleh biaya tertinggi dan menguntungkan kedua belah
pihak. [4]Oleh
karena itu, perlu kesepakatan antara debitor dengan kreditor tentang tata cara
menjual benda jaminan fidusia. Misalnya, apakah yang mencari pembeli adalah
debitor atau kreditor. Uang hasil penjualan diserahkan kepada kreditor untuk
diperhitungkan dengan utang debitor. kalau ada sisanya, uang tersebut
dikembalikan kepada debitor, tetapi jika tidak mencukupi untuk melunasi utang,
debitor tetap bertanggung jawab untuk melunasi utangnya.
Seperti
yang telah diuraikan sebelumnya, di dalam sertifikat jaminan fidusia
dicantumkan kata-kata
"Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa".
Dicantumkannya
kalimat tersebut menandakan bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan
eksekutorial yang sama denganputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap artinya eksekusi langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan
dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan
tersebut. Demikian juga apabila debitor cidera janji, maka penerima fidusia
mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas
kekuasaannya sendiri. [5]
Selanjutnya
mengingat bahwa jaminan fidusia adalah pranata jaminan dan bahwa pengalihan hak
kepemilikan dengan cara contitutum
possessorium adalah dimaksudkan semata-mata untuk memberi agunan dengan hak
yang didahulukan kepada penerima fidusia, maka sesuai dengan Pasal 33
Undang-Undang Jaminan fidusia setiap janji yang memberi kewenangan kepada
penerima fidusia untuk memiliki benda yang menjadi objek jaminan fidusia
apabila debitor cidera janji, batal demi hukum. Ketentuan tersebut dibuat untuk
melindungi pemberi fidusia, teristimewa jika nilai objek jaminan fidusia
melebihi nilai penjaminan, penerima fidusia wajib mengembalikan kelebihan
tersebut kepada pemberi fidusia.[6]
Namun demikian apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang,
debitor tetap bertanggung jawab atas uang yang belum terbayar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar