Lembaga perantara keuangan dapat dibedakan menjadi dua yaitu
lembaga perantara keuangan bank dan bukan bank. Menurut UU No. 10 tahun 1998
tentang perubahan atas UU No. 7 tahun
1992 tentang
perbankan. Menurut UU ini bank didefinisikan sebagai “Badan
usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak”. Sedangkan dalam pasal 29 dikatakan bahwa “Mengingat
bank terutama bekerja
dengan dana dari masyarakat yang disimpan pada bank atas
dasar kepercayaan, setiap bank
perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan
masyarakat padanya”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar