Capital Adequacy Ratio (CAR) merupakan rasio kecukupan modal
yang menunjukkan kemampuan bank dalam mempertahankan modal yang mencukupi dan kemampuan
manajemen bank dalam
mengidentifikasi, mengukur, mengawasi, dan mengontrol
risiko-risiko yang timbul yang dapat berpengaruh terhadap besarnya modal bank. Pengertian
modal di sini adalah modal
bank yang didirikan dan berkantor pusat di Indonesia terdiri
atas modal inti dan modal
pelengkap, serta modal kantor cabang bank asing terdiri atas
dana bersih kantor pusat dan
kantor-kantor cabangnya di luar Indoneia. Pemenuhan
penyediaan modal minimum
sebesar 8 persen tersebut adalah secara bertahap, yaitu
sebesar 5 persen pada akhir
maret 1992, 7 persen pada akhir maret 1993, dan 8 persen
pada akhir Desember 1993
(Kuncoro dan Suhardjono, 2002:564).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar