Proses
terjadinya jaminan fidusia terjadi melalui du tahap, yaitu pembebanan jaminan
fidusia dan pendaftaran jaminan fidusia. Selanjutnya akan diuraikan lebih
mendetail sebagai berikut[1]:
1. Pembebanan
Jaminan Fidusia
Dalam
pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Fidusi menjelaskan bahwa pembebanan kebendaan
dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notarid dalam bahasa Indonesia yang
merupakan akta jaminan fidusia. Dalam akta jaminan fidusia tersebut selain
dicantumkan hari dan tanggal, juga dicantumkan mengenai waktu (jam) pembuatan
akta tersebut. Dalam pasal 4 Undang-Undang Fidusia menegaskan Jaminan fidusia
merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan
kewajban bagi para pihak untuk memenuhi suat prestasi. Alasan Undang-Undang
menetapkan dengan kata notaris adalah[2]:
a. Akta
notaris adalah akta otentik sehingga memiliki kekuata pembuktian yang sempurna
b. Objek
jaminan fidusia pada umumnya adalah benda bergerak
c. Undang-
Undang melarang adanya Fidusia ulang
Akta
Jaminan fidusia sekurang- kurangnya memuat[3]:
a.
Identitas pihak Pemberi
dan Penerima Fidusia;
Identitas
tersebut meliputi nama lengkap, agama, tempattinggal, atau tempat kedudukan dan
tanggal lahir, jeniskelamin, status perkawinan, dan pekerjaan.
b.
Data perjanjian pokok
yang dijamin fidusia, yaitu mengenaimacam perjanjian dan utang yang dijamin
dengan fidusia.
c.
Uraian mengenai benda
yang menjadi objek Jaminan fidusia Uraian mengenai benda yang menjadi objek
jaminan fidusia cukup dilakukan dengan mengidentifikasikan benda tersebut, dan
dijelaskan mengenai surat bukti kepemilikannya.
Dalam
hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia merupakan benda dalam persediaan
yang selalu berubah-ubah dan atau tidak tetap, seperti stok bahan baku, barang
jadi, atau portofolio perusahaan efek, maka dalam akta Jaminan fidusia
dicantumkan uraian mengenai jenis, merek, kualitas dari benda tersebut:
d.
nilai penjaminan;
e.
nilai benda yang menjadi objek jaminan
fidusia.
Selain
hal-hal yang wajib dimuat dalam suatu akta notaris tentang jaminan fidusia,
perlu diberikan penegasan tentang utang yang pelunasannya dijamin dengan
jaminan fidusia. Menurut Pasal 7 Undang- Undang fidusia, utang yang
pelunasannya dijamin dengan jaminan fidusia dapat berupa[4] :
a.
Utang yang telah ada
b.
Utang yang akan timbul
dikemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu maksudnya utang
yang akan timbul dikemudian hari yang dikenal dengan istilah “kontinjen”,
misalnya utang yang timbul dari pembayaran yang dilakukan oleh untuk
kepentingan debitur dalam rangka pelaksanaan garansi bank.
c.
Utang yang pada saat
eksekusi dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang
menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi. Utang yang dimaksud dalam
ketentuan ini adalah utang bunga atas pinjaman pokok dan biaya lainnya yang
jumlahnya dapat ditentukan kemudian.
2. Pendaftaran
Jaminan Fidusia
Mengingat
betapa pentingnya fungsi pendaftaran bagi suatu Jaminan Hutang termasuk Jaminan
fidusia ini, maka Undang- Undang tentang Jaminan Fidusia, yakni Undang- Undang
No. 42 Tahun 1999 kemudian mengaturnya dengan mewajibkan setiap Jaminan fidusia
untuk didaftarkan pada pejabat yang berwenang. Untuk pertama kali dalam sejarah
hukum Indonesia, adanya kewajiban untuk mendaftarkan fidusia ini ke instansi
yang berwenang. Kewajiban tersebut bersumber dari Pasal 11 dari Undang- Undang
Fidusia. Pendaftaran fidusia dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia di
tempat kedudukan pihak Pemberi fidusia. Pendaftaran fidusia dilakukan terhadap
hal- hal sebagai berikut[5]:
1. Benda
objek jaminan fidusia yang berada di dalam negeri ( Pasal 11 Ayat 1 UUF )
2. Benda objek jaminan fidusia yang berada di
luar negeri ( Pasal 11 Ayat 2 UUF)
3. Terhadap
perubahan isi sertifikat Jaminan fidusia ( Pasal 16 Ayat 1 UUF). Pendaftaran
Jaminan fidusia ini dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
Untuk
pertama kalinya, Kantor Pendaftaran Fidusia didirikan di Jakarta dengan wilayah
kerja mencakup seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Pendirian Kantor
Pendaftaran Jaminan fidusia di daerah Tingkat II, disesuaikan dengan Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, yakni apabila Kantor
Pendaftaran Fidusia belum didirikan di tiap daerah Tingkat II maka wilayah
kerja Kantor Pendaftaran Fidusia di ibukota propinsi meliputi seluruh daerah
Tingkat II yang berada di lingkungan wilayahnya. Kantor Pendaftaran Fidusia
merupakan bagian dalam lingkungan Departeman Kehakiman dan bukan institusi yang
mandiri atau unit pelaksana teknis .[6]
Permohonan
pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh penerima fidusia, kuasa atau
wakilnya dengan melampirkan penyataan pendaftaran jaminan fidusia, yang memuat[7] :
1.
identitas pihak Pemberi
fidusia dan penerima fidusia
2.
tanggal, nomor akta
jaminan fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta jaminan
fidusia
3.
data perjanjian pokok
yang di jamin fidusia
4.
uraian yang mengenai
benda yang menjadi objek jaminan fidusia
5.
nilai penjaminan
6.
nilai benda yang
menjadi objek jaminan fidusia.
Dalam
Pasal 28 Undang- Undang Fidusia yang menyatakan apabila atas benda yang sama
menjadi objek Jaminan fid lebih dari 1 (satu) perjanjian Jaminan fidusia, maka
Kreditur yang lebih dahulu mendaftarkannya adalah penerima fidusia. Hal ini
harus diperhatikan oleh kreditur yang menjadi pihak dalam perjanjian jaminan
fidusia, karena hanya penerima fidusia, kuasa atau wakilnya yang boleh
melakukan pendaftaran jaminan fidusia. Apabila debitor cidera janji, penerima
fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia
atas kekuasaannya sendiri. Ini merupakan salah satu ciri jaminan kebendaan
yaitu adanya kemudahan dalam pelaksanaan eksekusinya yaitu apabila pihak
Pemberi fidusia cidera janji. [8]
Dengan
adanya Sertifikat Jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran
Fidusia, maka sertifikat tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat
sebagai suatu ta otentik. Apabila terjadi perubahan mengenai hal- hal yang
tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia, Penerima fidusia wajib mengajukan
permohonan pendaftaran atas perubahan tersebut kepada Pendaftaran Fidusia.
Kantor Pendaftaran Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan
permohonan perubahan, melakukan pencatatan perubahan tersebut dalam Buku Daftar
Fidusia dan menerbitkan pernyataan Perubahan yang merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari Sertifikat Jaminan fidusia[9].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar