Sabtu, 16 Februari 2019

Proses Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)


Proses terjadinya jaminan fidusia terjadi melalui du tahap, yaitu pembebanan jaminan fidusia dan pendaftaran jaminan fidusia. Selanjutnya akan diuraikan lebih mendetail sebagai berikut[1]:
1.    Pembebanan Jaminan Fidusia
Dalam pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Fidusi menjelaskan bahwa pembebanan kebendaan dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notarid dalam bahasa Indonesia yang merupakan akta jaminan fidusia. Dalam akta jaminan fidusia tersebut selain dicantumkan hari dan tanggal, juga dicantumkan mengenai waktu (jam) pembuatan akta tersebut. Dalam pasal 4 Undang-Undang Fidusia menegaskan Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajban bagi para pihak untuk memenuhi suat prestasi. Alasan Undang-Undang menetapkan dengan kata notaris adalah[2]:
a.       Akta notaris adalah akta otentik sehingga memiliki kekuata pembuktian yang sempurna
b.      Objek jaminan fidusia pada umumnya adalah benda bergerak
c.       Undang- Undang melarang adanya Fidusia ulang
Akta Jaminan fidusia sekurang- kurangnya memuat[3]:
a.          Identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;
Identitas tersebut meliputi nama lengkap, agama, tempattinggal, atau tempat kedudukan dan tanggal lahir, jeniskelamin, status perkawinan, dan pekerjaan.
b.         Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia, yaitu mengenaimacam perjanjian dan utang yang dijamin dengan fidusia.
c.          Uraian mengenai benda yang menjadi objek Jaminan fidusia Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia cukup dilakukan dengan mengidentifikasikan benda tersebut, dan dijelaskan mengenai surat bukti kepemilikannya.
Dalam hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia merupakan benda dalam persediaan yang selalu berubah-ubah dan atau tidak tetap, seperti stok bahan baku, barang jadi, atau portofolio perusahaan efek, maka dalam akta Jaminan fidusia dicantumkan uraian mengenai jenis, merek, kualitas dari benda tersebut:
d.         nilai penjaminan;
e.           nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Selain hal-hal yang wajib dimuat dalam suatu akta notaris tentang jaminan fidusia, perlu diberikan penegasan tentang utang yang pelunasannya dijamin dengan jaminan fidusia. Menurut Pasal 7 Undang- Undang fidusia, utang yang pelunasannya dijamin dengan jaminan fidusia dapat berupa[4] :
a.         Utang yang telah ada
b.        Utang yang akan timbul dikemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu maksudnya utang yang akan timbul dikemudian hari yang dikenal dengan istilah “kontinjen”, misalnya utang yang timbul dari pembayaran yang dilakukan oleh untuk kepentingan debitur dalam rangka pelaksanaan garansi bank.
c.         Utang yang pada saat eksekusi dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi. Utang yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah utang bunga atas pinjaman pokok dan biaya lainnya yang jumlahnya dapat ditentukan kemudian.
2.    Pendaftaran Jaminan Fidusia
Mengingat betapa pentingnya fungsi pendaftaran bagi suatu Jaminan Hutang termasuk Jaminan fidusia ini, maka Undang- Undang tentang Jaminan Fidusia, yakni Undang- Undang No. 42 Tahun 1999 kemudian mengaturnya dengan mewajibkan setiap Jaminan fidusia untuk didaftarkan pada pejabat yang berwenang. Untuk pertama kali dalam sejarah hukum Indonesia, adanya kewajiban untuk mendaftarkan fidusia ini ke instansi yang berwenang. Kewajiban tersebut bersumber dari Pasal 11 dari Undang- Undang Fidusia. Pendaftaran fidusia dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia di tempat kedudukan pihak Pemberi fidusia. Pendaftaran fidusia dilakukan terhadap hal- hal sebagai berikut[5]:
1.       Benda objek jaminan fidusia yang berada di dalam negeri ( Pasal 11 Ayat 1 UUF )
2.        Benda objek jaminan fidusia yang berada di luar negeri ( Pasal 11 Ayat 2 UUF)
3.       Terhadap perubahan isi sertifikat Jaminan fidusia ( Pasal 16 Ayat 1 UUF). Pendaftaran Jaminan fidusia ini dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
Untuk pertama kalinya, Kantor Pendaftaran Fidusia didirikan di Jakarta dengan wilayah kerja mencakup seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Pendirian Kantor Pendaftaran Jaminan fidusia di daerah Tingkat II, disesuaikan dengan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, yakni apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum didirikan di tiap daerah Tingkat II maka wilayah kerja Kantor Pendaftaran Fidusia di ibukota propinsi meliputi seluruh daerah Tingkat II yang berada di lingkungan wilayahnya. Kantor Pendaftaran Fidusia merupakan bagian dalam lingkungan Departeman Kehakiman dan bukan institusi yang mandiri atau unit pelaksana teknis .[6]
Permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan penyataan pendaftaran jaminan fidusia, yang memuat[7] :
1.         identitas pihak Pemberi fidusia dan penerima fidusia
2.         tanggal, nomor akta jaminan fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta jaminan fidusia
3.         data perjanjian pokok yang di jamin fidusia
4.         uraian yang mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia
5.         nilai penjaminan
6.         nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Dalam Pasal 28 Undang- Undang Fidusia yang menyatakan apabila atas benda yang sama menjadi objek Jaminan fid lebih dari 1 (satu) perjanjian Jaminan fidusia, maka Kreditur yang lebih dahulu mendaftarkannya adalah penerima fidusia. Hal ini harus diperhatikan oleh kreditur yang menjadi pihak dalam perjanjian jaminan fidusia, karena hanya penerima fidusia, kuasa atau wakilnya yang boleh melakukan pendaftaran jaminan fidusia. Apabila debitor cidera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri. Ini merupakan salah satu ciri jaminan kebendaan yaitu adanya kemudahan dalam pelaksanaan eksekusinya yaitu apabila pihak Pemberi fidusia cidera janji. [8]
Dengan adanya Sertifikat Jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia, maka sertifikat tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat sebagai suatu ta otentik. Apabila terjadi perubahan mengenai hal- hal yang tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia, Penerima fidusia wajib mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan tersebut kepada Pendaftaran Fidusia. Kantor Pendaftaran Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan perubahan, melakukan pencatatan perubahan tersebut dalam Buku Daftar Fidusia dan menerbitkan pernyataan Perubahan yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Sertifikat Jaminan fidusia[9].



Tidak ada komentar: