Sabtu, 16 Februari 2019

Subjek dan Objek Dalam Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)


Subjek jaminan fidusia adalah pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan perjanjian/Akta Jaminan Fidusia yaitu pemberi fidusia dan penerima fidusia. Pemberi fidusia adalah orang perorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia. pemberi fidusia bisa debitor sendiri atau pihak lain bukan debitor. Sedangkan yang dimaksud korporasi adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum atau badan usaha bukan berbadan hukum.[1]
Untuk membuktikan bahwa atau benda yang menjadi objek jaminan fidusia milik sah pemberi fidusia maka usaha dilihat bukti-bukti kepemilikan benda-benda jaminan tersebut. Penerima fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi sebagai pihak yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia. Sedangkan yang dimaksud korporasi adalah badan usaha yang berbadan hukum yang memiliki usaha dibidang pinjaman meminjam uang seperti perbankan. Jadi penerima fidusia adalah kreditor (pemberi pinjaman), bisa bank sebagai pemberi kredit atau orang perorangan atau badan hukum yang memberi pinjaman. Penerima fidusia memiliki hak untuk mendapatkan pelunasan utang yang diambil dari nilai objek fidusia dengan cara menjual oleh kreditor sendiri atau melalui pelelangan umum.[2]
Sebelum berlakunya Undang-Undang Jaminan Fidusia, maka yang menjadi objek jaminan fidusia adalah benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persedian (inventory), benda dagangan, piutang, peralatan mesin, dan kendaraan bermotor. Tetapi dengan berlakunya Undang-Undang Jaminan Fidusia, maka objek jaminan fidusia diberikan pengertian yang luas. Objek jaminan fidusia adalah benda-benda apa yang dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani jaminan fidusia. Benda-benda yang dapat dibebani jaminan fidusia yaitu[3]:
1.    Benda bergerak berwujud, contohnya:
a.         Kendaraan bermotor seperti mobil, bus, truk, sepeda motor dan lain-lainnya;
b.        Mesin pabrik yang tidak melekat pada tanah/bangunan pabrik;
c.         Alat-alat inventaris kantor;
d.        Perhiasan;
e.         Persediaan barang atau inventory, stok barang, stok barang dagangan dengan daftar mutasi barang;
f.         Kapal laut berukuran dibawah 20 M
g.        Perkakas rumah tangga seperti mebel,radio, televisi, lemari es, mesin jahit;
h.        Alat-alat pertanian seperti traktor pembajak sawah, mesin penyedot air dan lain-lain.
2.         Barang bergerak tidak berwujud, contohnya:
a.         Wesel;
b.        Sertifikat deposito;
c.         Saham;
d.        Obligasi;
e.         Konosemen;
f.          Piutang yang diperoleh pada saat jaminan diberikan atau yang diperoleh kemudian;
g.        Deposito berjangka.
3.         Hasil dari benda yang menjadi objek jaminan baik benda bergerak berwujud atau benda bergerak tidak berwujud atau hasil dari benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.
4.          Klaim asuransi dalam hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia di asuransikan.
5.         Benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yaitu hak milik satuan rumah susun diatas tanah hak pakai atas tanah Negara (UU No. 16 Tahun 1985) dan bangunan rumah yang dibangun diatas tanah orang lain sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman.
6.         Benda-benda termasuk piutang yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun piutang yang diperoleh kemudian hari.



Tidak ada komentar: