Subjek
jaminan fidusia adalah pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan
perjanjian/Akta Jaminan Fidusia yaitu pemberi fidusia dan penerima fidusia.
Pemberi fidusia adalah orang perorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi
objek jaminan fidusia. pemberi fidusia bisa debitor sendiri atau pihak lain
bukan debitor. Sedangkan yang dimaksud korporasi adalah suatu badan usaha yang
berbadan hukum atau badan usaha bukan berbadan hukum.[1]
Untuk
membuktikan bahwa atau benda yang menjadi objek jaminan fidusia milik sah
pemberi fidusia maka usaha dilihat bukti-bukti kepemilikan benda-benda jaminan
tersebut. Penerima fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi sebagai
pihak yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia.
Sedangkan yang dimaksud korporasi adalah badan usaha yang berbadan hukum yang
memiliki usaha dibidang pinjaman meminjam uang seperti perbankan. Jadi penerima
fidusia adalah kreditor (pemberi pinjaman), bisa bank sebagai pemberi kredit atau
orang perorangan atau badan hukum yang memberi pinjaman. Penerima fidusia
memiliki hak untuk mendapatkan pelunasan utang yang diambil dari nilai objek
fidusia dengan cara menjual oleh kreditor sendiri atau melalui pelelangan umum.[2]
Sebelum
berlakunya Undang-Undang Jaminan Fidusia, maka yang menjadi objek jaminan
fidusia adalah benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persedian (inventory), benda dagangan, piutang,
peralatan mesin, dan kendaraan bermotor. Tetapi dengan berlakunya Undang-Undang
Jaminan Fidusia, maka objek jaminan fidusia diberikan pengertian yang luas.
Objek jaminan fidusia adalah benda-benda apa yang dapat dijadikan jaminan utang
dengan dibebani jaminan fidusia. Benda-benda yang dapat dibebani jaminan
fidusia yaitu[3]:
1. Benda
bergerak berwujud, contohnya:
a.
Kendaraan bermotor
seperti mobil, bus, truk, sepeda motor dan lain-lainnya;
b.
Mesin pabrik yang tidak
melekat pada tanah/bangunan pabrik;
c.
Alat-alat inventaris
kantor;
d.
Perhiasan;
e.
Persediaan barang atau
inventory, stok barang, stok barang dagangan dengan daftar mutasi barang;
f.
Kapal laut berukuran
dibawah 20 M
g.
Perkakas rumah tangga
seperti mebel,radio, televisi, lemari es, mesin jahit;
h.
Alat-alat pertanian
seperti traktor pembajak sawah, mesin penyedot air dan lain-lain.
2.
Barang bergerak tidak berwujud,
contohnya:
a.
Wesel;
b.
Sertifikat deposito;
c.
Saham;
d.
Obligasi;
e.
Konosemen;
f.
Piutang yang diperoleh pada saat jaminan
diberikan atau yang diperoleh kemudian;
g.
Deposito berjangka.
3.
Hasil dari benda yang
menjadi objek jaminan baik benda bergerak berwujud atau benda bergerak tidak
berwujud atau hasil dari benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak
tanggungan.
4.
Klaim asuransi dalam hal benda yang menjadi
objek jaminan fidusia di asuransikan.
5.
Benda tidak bergerak
khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yaitu hak milik
satuan rumah susun diatas tanah hak pakai atas tanah Negara (UU No. 16 Tahun
1985) dan bangunan rumah yang dibangun diatas tanah orang lain sesuai Pasal 15
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman.
6.
Benda-benda termasuk
piutang yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun piutang yang
diperoleh kemudian hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar