Secara sederhana dapat dikatakan bahwa
rekam medis adalah kumpulan keterangan tentang identitas, hasil anamnesis,
pemeriksaan, dan catatan kegiatan pelayanan kesehatan atas pasien dari waktu ke
waktu. Catatan ini berupa tulisan atau gambar, dan belakangan ini dapat berupa
pula rekaman elektronik, seperti komputer, mikrofilm, dan rekaman suara (Tunggal 2010).
Bila ditelusuri lebih jauh, rekam medis
mempunyai hukum kedisiplinan dan etik petugas kesehatan, kerahasiaan, keuangan,
mutu mutu serta manajemen rumah sakit dan audit medis. Secara umum kegunaan
rekam medis adalah sebagai berikut: (Tunggal 2010).
a. Sebagai
alat komunikasi antara dokter dan tenaga kesehatan lainnya yang ikut ambil
bagian dalam memberi pelayanan, pengobatan dan perawatan pasien
b. Sebagai
dasar untuk perencanaan pengobatan/perawatan yang harus diberikan kepada
pasien.
c. Sebagai
bukti tertulis berkunjung/dirawat dirumah sakit.
d. Sebagai
dasar analisa, studi, evaluasi terhadap mutu pelayanan yang diberikan kepada
pasien.
e. Melindungi
kepentingan hukum bagi pasien, rumah sakit maupun dokter dan tenaga kesehatan
lainnya.
f. Menyediakan
data-data khusus yang sangat berguna untuk keperluan penelitian dan pendidikan.
g. Sebagai
dasar di dalam perhitungan biaya pembayaran pelayanan medis pasien.
h. Menjadi
sumber ingatan yang harus didokumentasikan, serta sebagai bahan
pertanggungjawaban dan laporan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar