Berdasarkan Perda No 2 tahun 2009 tentang Pasar
dalam pasal 1 disebutkan bahwa Pengelolaan Pasar adalah segala usaha dan
tindakan yang dilakukan dalam rangka optimalisasi fungsi pasar melalui
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan
pengembangan secara berkesinambungan. Dalam Perda tersebut juga
disebutkan bahwa Pengelolaan dan pengembangan pasar tradisional di Kota Yogyakarta dilakukan
oleh Dinas Pengelolaan Pasar (Dinlopas). Dinas inilah yang memiliki kewenangan
untuk menata dan mengembangkan keberadaan pasar tradisional di wilayah kota
Yogyakarta. Visi yang diemban oleh Dinas Pengelolan Pasar Kota Yogyakarta
adalah “Terwujudnya pasar tradisional dengan pengelolaan modern sebagai pusat
perkembangan perekonomian, wisata dan edukasi”. Berdasarkan visi tersebut maka strategi pengelolaan pasar tradisional di
wilayah Yogyakarta dimaksudkan untuk menata dan memajukan pasar
tradisional sehingga mampu menjadi pusat wisata belanja di Yogyakarta, sesuai
dengan visi Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta. Program pengembangan pasar
ini meliputi pemberdayaan pasar dan komunitas dan pengembangan dan pembuatan
media promosi pasar.
Dinlopas mempunyai fungsi pelaksanaan sebagian
kewenangan daerah di bidang pengelolaan pasar. Saat ini terdapat lebih dari 15
ribu orang pedagang dan tersebar di 33 pasar tradisional se-Kota Yogyakarta
masuk dalam koordinasi kerja Dinlopas. Untuk menjalankan fungsi secara optimal
maka Dinlopas mempunyai lima tugas pokok:
a. merumuskan,
merencanakan, dan melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan pasar.
b. melaksanakan
pembinaan pedagang pasar.
c. melaksanakan
pemungutan retribusi sesuai dengan kewenangan yang diberikan
d. melaksanakan
pengendalian, dan pengawasan operasional pengembangan fasilitas pasar dan
pemungutan pendapatan.
e. melaksanakan
ketatausahaan dinas
1)
Perencanaan Pengelolaan Pasar
Secara struktural maka pengelolaan dan
perencanaan pasar tradisional dilakukan atas kebijakan Bupati/walikota melalui
kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melakukan perencanaan pasar
tradisional meliputi perencanaan fisik dan perencanaan non fisik.
Adapun perencanaan
fisik meliputi:
a. Penentuan
Lokasi; Pengaturan Penentuan lokasi antara lain: mengacu pada Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota, dekat dengan pemukiman penduduk atau pusat
kegiatan ekonomi masyarakat, dan memiliki sarana dan prasarana transportasi
yang menghubungkan ibukota kabupaten/kota dan ibukota kecamatan dengan lokasi
pasar baru yang akan dibangun.
b. Penyediaan
Fasilitas Bangunan dan Tata Letak Pasar Perencanaan fisik yang berupa
penyediaan fasilitas bangunan dan tata letak pasar untuk penyediaan fasilitas
bangunan dan tata letak pasar antara lain adalah: bangunan toko/kios/los dibuat
dengan ukuran standar ruang tertentu, petak atau blok dengan akses jalan
pengunjung ke segala arah, pencahayaan dan sirkulasi udara yang cukup, penataan
toko/kios/los berdasarkan jenis barang dagangan, dan bentuk bangunan pasar
tradisional selaras dengan karakteristik budaya daerah.
c. Sarana
Pendukung Pengelolaan Pasar Perencanaan fisik Sarana pendukung dari fasilitas
bangunan meliputi: kantor pengelola, areal parkir, tempat pembuangan sampah
sementara/sarana pengelolaan sampah, air bersih, sanitasi/drainase, tempat
ibadah, toilet umum, pos keamanan, tempat pengelolaan limbah/Instalasi
Pengelolaan Air Limbah, hidran dan fasilitas pemadam kebakaran, penteraan,
sarana komunikasi, dan area bongkar muat dagangan.
2)
Pelakasanaan Pengelolaan Pasar
Bupati/walikota melalui kepala SKPD
melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana fisik dan non fisik yang
dianggarkan dalam APBD. Bupati/walikota dapat melakukan kerjasama dengan pihak
ketiga untuk pembangunan pasar baru, rehabilitasi pasar lama, dan pengelolaan
pasar tradisional. Kerjasama dengan pihak ketiga dapat dilaksanakan dengan pola
Bangun Guna Serah, Bangun Serah Guna, dan Kerja Sama Pemanfaatan lainnya.
Kerjasama dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3)
Pengendalian dan Evaluasi Pengelolaan Pasar
Dari aspek pengendalian dan Evaluasi,
Bupati/walikota melalui kepala SKPD melakukan pengendalian dan evaluasi
pengelolaan pasar tradisional. Pengendalian dan evaluasi dilakukan terhadap:
a. Kebijakan
pengelolaan pasar tradisional;
b. Pengelola
dan pedagang;
c. Pendapatan
dan belanja pengelolaan pasar; dan
d. d.Sarana dan prasarana pasar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar