Profitabilitas bank merupakan suatu kemampuan bank dalam
menghasilkan laba. Kemampuan ini dilakukan dalam suatu periode. Bank yang sehat
adalah bank yang diukur secara profitabilitas atau rentabilitas yang terus
meningkat di atas standar yang ditetapkan. Menurut Slamet Riyadi, rasio
profitabilitas adalah perbandingan laba (setelah pajak) dengan modal (modal
inti) atau laba (sebelum pajak) dengan total aset yang dimiliki bank pada
periode tertentu. Agar hasil perhitungan
rasio mendekati pada kondisi yang sebenarnya (real), maka posisi modal atau aset
dihitung secara rata-rata selama periode tersebut. Rentabilitas atau
profitabilitas bank adalah suatu kemampuan bank untuk memperoleh laba yang
dinyatakan dalam persentase. Profitabilitas atau rentabilitas bank adalah
alat untuk menganalisis atau mengukur tingkat efisiensi usaha dan
profitabilitas yang dicapai oleh bank yang bersangkutan. Profitabilitas atau
sering disebut juga dengan rentabilitas menunjukkan tidak hanya jumlah
kuantitas dan trend earning tetapi juga faktor-faktor yang mempengaruhi ketersediaan
dan kualitas earning. Keberhasilan bank didasarkan pada penilaian kuantitatif
terhadap rentabilitas atau profitabilitas bank yang diukur dengan dua rasio
yang bobot sama. Bank Indonesia menilai kondisi
profitabilitas perbankan di Indonesia didasarkan pada dua
indikator yaitu: (1) Return on Asset (ROA) atau tingkat pengembalian aset, dan
(2) Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO). Suatu bank
dapat dimasukkan ke dalam klasifikasi sehat apabila:
(1) Rasio tingkat pengembalian atau Return on Asset (ROA)
mencapai sekurang-kurangnya 1,2% dan (2) Rasio biaya operasional terhadap pendapatan
operasional tidak melebihi 93,5%. Menurut Slamet Riyadi, rasio profitabilitas
digolongkan menjadi dua yaitu
(1) Return on Equity (ROE) adalah rasio profitabilitas yang
menunjukkan perbandingan antara laba (setelah pajak) dengan modal (modal inti)
bank, rasio ini menunjukkan tingkat % (persentase) yang dapat dihasilkan dan
(2) Return on Asset (ROA) adalah rasio profitabilitas yang
menunjukkan perbandingan antara laba (sebelum pajak) dengan total aset bank,
rasio ini menunjukkan tingkat efisiensi pengelolaan aset yang dilakukan oleh
bank yang bersangkutan. Return on Asset (ROA) adalah salah satu rasio yang
digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam memperoleh keuntungan (laba)
secara keseluruhan. Rasio profitabilitas ini sekaligus menggambarkan efisiensi
kinerja bank yang bersangkutan. Return on Asset (ROA) sangat penting, karena
rasio ini mengutamakan nilai profitabilitas suatu bank yang diukur dengan aset
produktif yang dananya sebagian besar berasal dari Dana Pihak Ketiga (DPK).
Semakin besar Return on Asset (ROA) suatu bank maka semakin besar pula tingkat
keuntungan yang dicapai bank tersebut, dan semakin baik pula posisi bank
tersebut dari segi penggunaan aset. Return on Asset (ROA) merupakan
perbandingan antara laba sebelum pajak dengan total aset dalam suatu periode,. Menurut
Bank Indonesia, penilaian aspek likuiditas mencerminkan kemampuan bank untuk
mengelola tingkat likuiditas yang memadai untuk memenuhi kewajibannya secara
tepat waktu dan untuk memenuhi kebutuhan yang lain. Disamping itu bank juga
harus dapat menjamin kegiatan dikelola secara efisien dalam arti bahwa bank
dapat menekan biaya pengelolaan likuiditas yang tinggi serta setiap saat bank
dapat melikuidasi assetnya secara cepat dengan kerugian yang minimal. Peraturan Bank Indonesia menyatakan bahwa
kemampuan likuiditas bank dapat diproksikan dengan Loan to Deposit Ratio (LDR)
yaitu perbandingan antara pembiayaan dengan Dana Pihak Ketiga (DPK). Rasio ini digunakan
untuk menilai likuiditas suatu bank yang dengan cara membagi jumlah pembiayaan
yang diberikan oleh bank terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK). Loan to Deposit
Ratio (LDR) merupakan rasio yang mengukur kemampuan bank untuk memenuhi
kewajiban keuangan yang harus segera dipenuhi. Kewajiban tersebut berupa call
money yang harus dipenuhi pada saat adanya kewajiban kliring, dimana
pemenuhannya dilakukan dari aktiva lancar yang dimiliki perusahaan. Loan to
Deposit Ratio (LDR) menunjukkan kemampuan bank di dalam menyediakan dana kepada
debiturnya dengan modal yang dimiliki oleh bank maupun dana yang dikumpulkan
dari masyarakat. Sedangkan menurut Dendawijaya, Loan to Deposit Ratio (LDR)
menyatakan seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana
yang dilakukan deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber
likuiditasnya. Jika bank dapat menyalurkan seluruh dana yang dihimpun memang
akan menguntungkan, namun hal ini terkait risiko apabila sewaktu-waktu pemilik
dana menarik dananya atau pemakai dana tidak dapat mengembalikan dana yang
dipinjamnya. Werdaningtyas dalam
penelitiannya menunjukkan bahwa Loan to Deposit Ratio (LDR) berpengaruh negative
terhadap profitabilitas. Jika kita telaah lebih jauh, profitabilitas merupakan kemampuan
suatu perusahaan (dalam hal ini bank) dalam mencetak laba.Rasio keuangan yang
dipakai untuk mengukur profitabilitas adalah Return on Asset (ROA). Dalam
penelitiannya dijelaskan bahwa Loan to Deposit Ratio (LDR) berpengaruh negatif
tehadap Return on Asset (ROA). Return on Asset (ROA) disebabkan oleh
peningkatan dalam pemberian kredit ataupun penarikan dana oleh masyarakat yang
berdampak makin rendahnya likuiditas bank. Hal ini berdampak terhadap
kepercayaan masyarakat yang pada akhirnya menyebabkan penurunan profitabilitas
yang ditandai dengan menurunnya Return on Asset (ROA). Meskipun demikian, ada
beberapa penelitian yang menyatakan bahwa Loan to Deposit Ratio (LDR)
berpengaruh positif terhadap Return on Asset (ROA). Seperti penelitian yang dilakukan oleh
Agus Suyono, yang menyatakan bahwa Loan to Deposit Ratio (LDR) berpengaruh
signifikan positif terhadap Return on Asset (ROA).20 Hal ini sejalan dengan
penelitian yang dilakukan oleh Bahtiar Usman, dimana Loan to Deposit Ratio
(LDR) berpengaruh positif terhadap laba bank. Karena laba merupakan komponen
yang membentuk Return on Asset (ROA), maka dapat disimpulkan bahwa secara tidak
langsung Loan to Deposit Ratio (LDR) juga berpengaruh positif terhadap Return
on Asset (ROA). Kemudian Haryati menyatakan bahwa tingkat likuiditas bank mempunyai
pengaruh terhadap kinerja keuangan yang diproksikan dengan Return on Asset
(ROA).22 Menurut Sugianto, et.al, Loan to Deposit Ratio (LDR) dapat digunakan
sebagai indikator untuk mengukur tingkat kesehatan bank. Rasio ini menyatakan
seberapa jauh kemampuan bank dalam membayarkembali penarikan dana yang
dilakukan deposan dengan mengandalkankredit/pembiayaan yang diberikan sebagai
likuiditasnya. Semakin tinggi rasio tersebut memberikan indikasi semakin
rendahnya kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan. Hal ini disebabkan
karena jumlah dana yang
diperlukan untuk pembiayaan menjadi semakin besar.Para
praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman dari Loan to Deposit Ratio
(LDR) adalah sekitar 80%. Namun batas toleransi berkisar antara 85% - 100%.
Namun oleh Bank Indonesia, suatu bank masih dianggap sehat jika Loan to Deposit
Ratio (LDR) nya masih di bawah 110%. Dalam perbankan syariah tidak dikenal
istilah kredit (loan) namun pembiayaan atau financing. Pada umunya konsep yang
sama ditunjukkan pada bank syariah dalam mengukur likuiditas yaitu dengan
menggunakan Financing to Deposit Ratio (FDR) (Muhammad, 2009). Financing to
Deposit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar