Dalam kamus bahasa Indonesia disebutkan
pengertian mengenai tanah, yaitu permukaan bumi atau lapisan bumi yang diatas
sekali. UUPA juga mengatur mengenai pengertian tanah, dalam Pasal 4 UUPA
dinyatakan bahwa :
“Atas
dasar hak menguasai dari negara sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan
adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat
diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun
bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum”.
Dari pasal 4 UUPA, pengertian tanah
merupakan permukaan bumi. Makna permukaan bumi sebagai bagian dari tanah yang
dapat dihaki oleh setiap orang atau badan hukum. Oleh karena itu, hak-hak yang
timbul di atas hak atas permukaan bumi (hak atas tanah) termasuk di dalamnya
bangunan atau benda-benda yang terdapat diatasnya merupakan suatu persoalan
hukum. Persoalan hukum yang dimaksud adalah persoalan yang berkaitan dengan
dianutnya asas-asas yang berkaitan dengan hubungan antara tanah dengan tanaman
dan bangunan yang terdapat diatasnya. Menurut Boedi Harsono, dalam hukum tanah
negara-negara dipergunakan apa yang disebut asa accessie atau asas
“perlekatan”. Makna asas perlekatan, yakni bahwa bangunan-bangunan dan
benda-benda/tanaman yang terdapat diatasnya merupakan satu kesatuan dengan
tanah, serta merupakan bagian dari tanah yang bersangkutan. Dengan demikian,
yang termasuk pengertian hak atas tanah meliputi juga pemilikan bangunan dan
tanaman yang ada diatas tanah yang dihaki, kecuali kalau ada kesepakatan lain
dengan pihak lain (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 500 dan 571).[1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar