Bank syariah menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan
prinsip syariah dan menjauhi praktik riba, untuk diisi dengan kegiatan
investasi atas dasar bagi hasil dari pembiayaan perdagangan. Industri perbankan
syariah merupakan bagian dari sistem perbankan nasional yang mempunyai peranan penting
dalam perekonomian. Peranan perbankan syariah secara khusus antara lain sebagai
perekat nasionalisme baru, artinya menjadi fasilitator jaringan usaha ekonomi
kerakyatan, memberdayakan ekonomi umat, mendorong penurunan spekulasi di pasar
keuangan, mendorong pemerataan pendapatan, dan peningkatan efisiensi mobilitas
dana. Bank Islam atau yang disebut dengan Bank syariah adalah bank yang beroperasi
dengan tidak mengandalkan pada bunga. bank syariah merupakan lembaga keuangan
perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada
al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW. Dengan kata lain Bank Umum Syariah adalah bank
yang melakukan kegiatan usaha atau beroperasi berdasarkan prinsip syariah dan
tidak mengandalkan pada bunga dalam memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya
dalam lalu lintas pembayaran. Menurut Dahlan Siamat, rasio profitabilitas
digunakan untuk mengukur efektivitas bank dalam memperoleh laba. Disamping
dapat dijadikan sebagai ukuran kesehatan keuangan, rasio-rasio profitabilitas
ini sangat penting untuk diamati mengingat keuntungan yang memadai diperlukan
untuk mempertahankan arus sumber-sumber modal. Teknik analisis profitabilitas
ini melibatkan hubungan antara pos-pos tertentu dalam laporan perhitungan laba rugi
untuk memperoleh ukuran-ukuran yang dapat digunakan sebagai indicator untuk
menilai efisiensi dan kemampuan bank memperoleh laba. Oleh karena itu teknik
analisis ini disebut juga dengan analisis laporan laba rugi. Kinerja perbankan
dapat diukur dengan menggunakan rata-rata tingkat bunga pinjaman, rata-rata
tingkat bunga simpanan, dan profitabilitas perbankan. Lebih lanjut lagi dalam
penelitiannya menyatakan bahwa tingkat bunga simpanan merupakan ukuran kinerja
yang lemah dan menimbulkan masalah, sehingga dalam penelitiannya disimpulkan
bahwa profitabilitas merupakan indikator yang paling tepat untuk mengukur
kinerja suatu bank. Untuk mengevaluasi kondisi keuangan dan kinerja suatu
perusahaan, analisa keuangan membutuhkan suatu ukuran. Ukuran yang sering
dipergunakan dalam hal ini adalah rasio atau indeks yang dihubungkan dua data keuangan.
Ukuran profitabilitas yang digunakan adalah Return on Equity (ROE) untuk
perusahaan pada umumnya dan Return on Asset (ROA) pada industri perbankan.
Return on Asset (ROA) memfokuskan kemampuan perusahaan untuk memperoleh earning
dalam operasi perusahaan, sedangkan Return on Equity (hanya mengukur return
yang diperoleh dari invesatsi pemilik perusahaan dalam bisnis tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar