Rumah sakit adalah institusi (atau
fasilitas) yang menyediakan pelayanan pasien rawat inap, ditambah dengan
beberapa penjelasan lain. Sementara itu, Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI
No. 983/Menkes/SK/XI/1992 menyebutkan bahwa rumah sakit umum adalah rumah sakit
yang memberikan pelayanan kesehatan yang bersifat dasar, spesialistik, dan
subspesialistik (Tunggal 2010).
Fungsi
rumah sakit berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 pasal 5 sebagai
berikut :
a. Penyelenggaraan
pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan
rumah sakit.
b. Pemeliharaan
dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna
tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis.
c. Penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan
dalam pemberian pelayanan kesehatan.
d. Penyelengaraan
penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam
rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu
pengetahuan bidang kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar