Sabtu, 16 Februari 2019

Pengertian Wewenang Pemerintahan (skripsi dan tesis)


Kewenangan memiliki kedudukan penting dalam kajian hukum tata negara dan hukum administrasi. Begitu pentingnya kedudukan wewenang sehingga Stroink dan Stenbeek menuebutnya sebagai konsep inti dalam hukum tata negara dan hukum administrasi. Mengenai wewenang H.D Stout mengatakan bahwa wewenang adalah pengertian yang berasal dari hukum organisasi pemerintahan,, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang pemerintahan oleh subjek hukum publik di dalam hubungan hukum publik. Demikian pula menurut Tonnaer yang menyatakan bahwa kewenangan pemerintah dalam hal ini dianggap sebagai kemamuan untuk melaksanakan hukum positif dan dengan begitu dapat diciptakan hubungan hukum antara pemerintah dengan warga negara. [1]
Menurut Nicolao maka kewenangan yang di dalamnya terkandung hak dan kewajiban dapat diuraikan sebagai berikut:
Kemampuan untuk melakukan tindakan hukum tertentu yaitu tindakan-tindakan yang dimaksudkan untukmenimbulkan akibat hukum dan mencakup mengenai timbul dan lenyapnya akibat hukum tertentu sedangkan kwajiban memuat keharusan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu.

Menurut Bagir Manan, wewenang dalam bahasa hukum tidak sama dengan kekuasaan (macht). Kekuasaan hanya menggambarkan hak ntuk berbuat atau tidak berbuat. Dalam hukum, wewenag sekaligus berrarti hak dan kwajiban. Dalam kaitan dengan otonomi daerah, hak mengandung pengertian kekuasaan untuk mengatur sendiri dan mengelola sendiri sedangkan kewajiban secara horizontal berarti kekuasaanya untuk menyelenggarakan pemerintahan sebagaimana mestinya. Vertikal berarti kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan dalam satu tertib ikatan pemerintahan negara secara keseluruhan.[2]
Dalam negara hukum, wewenang pemerintahan berasal dari perundang-undangan yang berlaku. Menurut Huisman organ pemerintahan tidak dapat menganggap bahwa ia memiliki sendiri wewenang pemerintahan. Kewenangan hanya dibrikan oleh undang-undang. Pembuat undang-undang dapat memberikan wewenang pemerintahan hanya kepada organ pemerintahan, tetapi juga terhadap pegawainya (para pegawai inspektur pajak, inspektur lingkungan dan sebagainya) atau terhadap badan khusus.


Tidak ada komentar: