Kewenangan memiliki kedudukan penting dalam
kajian hukum tata negara dan hukum administrasi. Begitu pentingnya kedudukan
wewenang sehingga Stroink dan Stenbeek menuebutnya sebagai konsep inti dalam
hukum tata negara dan hukum administrasi. Mengenai wewenang H.D Stout
mengatakan bahwa wewenang adalah pengertian yang berasal dari hukum organisasi
pemerintahan,, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan-aturan yang
berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang pemerintahan oleh subjek
hukum publik di dalam hubungan hukum publik. Demikian pula menurut Tonnaer yang
menyatakan bahwa kewenangan pemerintah dalam hal ini dianggap sebagai kemamuan
untuk melaksanakan hukum positif dan dengan begitu dapat diciptakan hubungan
hukum antara pemerintah dengan warga negara. [1]
Menurut Nicolao maka kewenangan yang di
dalamnya terkandung hak dan kewajiban dapat diuraikan sebagai berikut:
Kemampuan untuk melakukan tindakan hukum
tertentu yaitu tindakan-tindakan yang dimaksudkan untukmenimbulkan akibat hukum
dan mencakup mengenai timbul dan lenyapnya akibat hukum tertentu sedangkan
kwajiban memuat keharusan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan
tertentu.
Menurut Bagir Manan, wewenang dalam bahasa
hukum tidak sama dengan kekuasaan (macht).
Kekuasaan hanya menggambarkan hak ntuk berbuat atau tidak berbuat. Dalam hukum,
wewenag sekaligus berrarti hak dan kwajiban. Dalam kaitan dengan otonomi
daerah, hak mengandung pengertian kekuasaan untuk mengatur sendiri dan
mengelola sendiri sedangkan kewajiban secara horizontal berarti kekuasaanya
untuk menyelenggarakan pemerintahan sebagaimana mestinya. Vertikal berarti
kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan dalam satu tertib ikatan pemerintahan
negara secara keseluruhan.[2]
Dalam negara hukum, wewenang pemerintahan
berasal dari perundang-undangan yang berlaku. Menurut Huisman organ
pemerintahan tidak dapat menganggap bahwa ia memiliki sendiri wewenang
pemerintahan. Kewenangan hanya dibrikan oleh undang-undang. Pembuat
undang-undang dapat memberikan wewenang pemerintahan hanya kepada organ
pemerintahan, tetapi juga terhadap pegawainya (para pegawai inspektur pajak,
inspektur lingkungan dan sebagainya) atau terhadap badan khusus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar