Secara umum tujuan kompensasi adalah untuk membantu perusahaan
mencapai tujuan keberhasilan strategi perusahaan dan menjamin terciptanya
keadilan internal dan eksternal. Keadilan eksternal menjamin bahwa pekerjaanpekerjaan akan dikompensasi secara adil dengan membandingkan pekerjaan yang
sama dipasar kerja. Kadang-kadang tujuan ini bisa menimbulkan konflik satu
sama lainnya, dan trade offs terjadi.
Selain itu tujuan kompensasi adalah untuk kepentingan karyawan, dan
kepentingan pemerintah serta masyarakat. Supaya tujuan kompensasi tercapai dan
memberikan kepuasan bagi semua pihak hendaknya program kompensasi
ditetapkan berdasarkan prinsip-prinsip adil dan wajar, undang-undang perburuhan,
serta memperhatikan internal dan eksternal konsistensi. Program kompensasi
harus dapat menjawab pertanyaan apa yang mendorong seseorang bekerja dan
mengapa ada orang yang bekerja keras, sedangkan orang lain bekerja sedangsedang saja.
Tujuan kompensasi menurut Malayu S.P Hasibuan (2013:121) adalah
sebagai berikut :
1. Ikatan kerja sama, dengan pemberian kompensasi terjalinlah ikatan
kerjasama formal antara majikan dengan karyawan. Karyawan harus
mengerjakan tugas-tugas dengan baik, sedangkan pengusaha atau majikan
wajib membayar kompensasi sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
2. Kepuasan kerja, dengan balas jasa karyawan akan dapat memenuhi
kebutuhan-kebutuhan fisik, status sosial, dan egoistiknya sehingga
memperoleh kepuasan kerja dari jabatannya.
3. Pengadaan efektif, jika program kompensasi ditetapkan cukup besar,
pengadaan karyawan yang qualified untuk perusahaan akan mudah.
4. Motivasi, jika balas jasa yang diberikan cukup besar, manajer akan lebih
mudah memotivasi bawahannya.
5. Stabilitas karyawan, dengan program kompensasi atas prinsip adil dan layak
serta eksternal konsistensi yang kompetitif maka stabilitas karyawan akan
lebih terjamin karena turnoverrelatif kecil.
6. Disiplin, dengan pemberian balas jasa yang cukup besar maka disiplin
karyawan semakin baik, mereka akan menyadari serta menaati peraturanperaturan yang berlaku.
7. Pengaruh serikat buruh, dengan program kompensasi yang baik pengaruh
serikat buruh dapat dihindarkan dan karyawan akan berkonsentrasi pada
pekerjaannya.
8. Pengaruh pemerintah, jika program kompensasi sesuai dengan undangundang perburuhan yang berlaku (seperti batas upah minimum), maka
intervensi pemerintah dapat dihindarkan.
Sedangkan Tujuan kompensasi menurut T. Hani Handoko (2011:156)
adalah sebagai berikut :
1. Memperoleh Personalia yang Qualified
Kompensasi perlu ditetapkan cukup tinggi untuk menarik para pelamar.
Karena perusahaan-perusahaan bersaing dalam pasar tenaga kerja, tingkat
pengupahan harus sesuai dengan kondisi suplai dan permintaan tenaga kerja.
2. Mempertahankan Para Karyawan yang Ada Sekarang
Bila tingkat kompensasi tidak kompetitif, niscaya banyak karyawan yang
baik akan keluar. Untuk mencegah perputaran karyawan, pengupahan harus
dijaga agar tetap kompetitif dengan perusahaan-perusahaan lain.
3. Menjamin Keadilan
Administrasi pengupahan dan penggajian berusaha untuk memenuhi prinsip
keadilan. Keadilan atau konsistensi internal dan eksternal sangat penting
diperhatikan dalam penentuan tingkat kompensasi.
4. Menghargai Perilaku yang Diinginkan
Kompensasi hendaknya mendorong perilaku-perilaku yang diinginkan.
Prestasi kerja yang baik, pengalaman, kesetiaan, tanggung-jawab baru dan
perilaku-perilaku lain dapat dihargai melalui rencana kompensasi yang
efektif.
5. Mengendalikan Biaya-Biaya
Suatu program kompensasi yang rasional membantu organisasi untuk
mendapatkan dan mempertahankan sumber daya manusianya pada tingkat
biaya yang layak. Tanpa struktur pengupahan dan penggajian sistematik,
organisasi dapat membayar kurang (underpay) atau lebih (overpay) kepada
para karyawannya.
6. Memenuhi Peraturan-Peraturan Legal
Seperti aspek-aspek manajemen personalia lainnya, administrasi
kompensasi menghadapi batasan-batasan legal. Program kompensasi yang
baik memperhatikan kendala-kendala tersebut dan memenuhi semua
peraturan pemerintah yang mengatur kompensasi karyawan.
Kamis, 07 Oktober 2021
Tujuan Kompensasi (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar