Jumat, 29 Oktober 2021

Komite Audit (skripsi dan tesis)


Menurut Peraturan Nomor IX.I.5 Mengenai Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, komite audit merupakan
komite yang dibentuk oleh dewan komisaris untuk membantu dewan
komisaris menjalankan tugasnya. Tugas tersebut antara lain memastikan
bahwa (KNKG, 2006):
a. Laporan keuangan disajikan wajar berdasarkan prinsip akuntansi
yang berlaku umum. 
b. Melaksanakan dengan baik struktur pengendalian internal
perusahaan.
c. Melaksanakan audit eksternal dan audit internal sesuai dengan
standar audit yang berlaku.
d. Memastikan bahwa temuan hasil audit dapat ditindaklanjuti oleh
manajemen.
Komite audit harus menyampaikan kepada dewan komisaris atas
proses pemilihan calon auditor eksternal untuk melaksanakan audit atas
laporan keuangan termasuk imbalan jasanya. Banyaknya anggota komite
audit juga harus disesuaikan dengan kompleksitas perusahaan. 

Tidak ada komentar: