Menurut Suad Husnan (2015:3) Pasar modal didefinisikan sebagai pasar
untuk berbagai instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang yang bisa
diperjualbelikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang
diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta. Menurut Tandelilin
(2010:26), Pasar modal merupakan pertemuan antara pihak yang memiliki
kelebihan dana dengan pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang
membutuhkan dana dengan cara memperjualbelikan sekuritas. Tandelilin
(2010:30) menyatakan bahwa instrumen pasar modal lebih banyak dikenal
dengan sebutan sekuritas, pada dasarnya instrument pasar modal yaitu berupa
sekuritas yang terdiri dari saham biasa, saham preferen, bukti right dan waran,
obligasi, dan reksadana. Menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995
dalam situs www.idx.co.id mendefiniskan pasar modal merupakan kegiatan yang
bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik
yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek. Dari definisi pasar modal tersebut dapat diartikan bahwa
pasar modal merupakan tempat menawarkan berbagai instrumen keuangan baik
dalam bentuk surat berharga berupa saham, warran, obligasi, dan efek lainnya.
Jumat, 29 Oktober 2021
Pasar Modal (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar