Pengertian pasar modal secara umum menurut Keputusan Menteri
Keuangan RI No. 1548/KMK/1990 dalam Sutrisno (2013: 309) tentang peraturan
pasar modal, adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk di
dalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara di bidang
keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Adapun menurut
UURI No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal dalam Martalena dan Malinda
(2011:2), yaitu kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Secara sederhana, pengertian dari pasar modal (capital market) adalah
pasar yang relatif berjangka panjang (lebih lama dari waktu jatuh tempo satu
tahun) untuk berbagai instrumen keuangan (seperti saham dan obligasi) (Van
Horne & Wachowicz, 2014: 244). Dalam pasar modal, para pemilik dana atau
pemodal dapat melakukan transaksi penjualan efek di bursa efek (stock exchange).
Dengan adanya bursa efek ini dapat berfungsi untuk menjaga kontinuitas pasar
dan menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan
penawaran (Sutrisno, 2013: 309). Oleh karena itu pasar modal memiliki beberapa
fungsi strategis yang menyebabkan lembaga ini mempunyai daya tarik bagi pihak
yang membutuhkan dana, pihak yang memiliki dana, maupun pemerintah.
Adapun beberapa faktor yang dapat mempengaruhi keberhasilan pasar modal,
yaitu supply sekuritas; demand sekuritas; kondisi politik dan ekonomi; masalah
hukum dan peraturan; keberadaan lembaga yang mengatur dan mengawasi, dan
berbagai lembaga yang memungkinkan transaksi secara efisien (Martalena &
Malinda, 2011:5-6).
Pasar modal memiliki banyak peran salah satunya sebagai intermediasi
keuangan selain bank, di samping itu ada pula manfaat dan peranan pasar modal
lainnya, yaitu:
1. Pasar modal merupakan wahana pengalokasian dana secara optimal dan
efisien
2. Pasar modal sebagai alternatif investasi
3. Memungkinkan para investor untuk memiliki perusahaan yang sehat
dan berprospek baik serta pelaksanaan manajemen perusahaan secara
profesional dan transparan
4. Peningkatan aktivitas ekonomi nasional dan menciptakan lapangan
kerja/profesi yang menarik
5. Menyediakan leading indicator bagi trend ekonomi negara serta
memberikan akses kontrol sosial (Hadi, 2013: 14).
Adapun instrumen investasi yang ditawarkan melalui pasar modal adalah
instrumen yang berbentuk surat-surat berharga (securities) atau efek. Menurut
Hermuningsih (2012: 2), instrumen itu terbagi atas dua kelompok besar, yaitu
instrumen kepemilikan (equity), seperti saham (stock) dan instrumen utang seperti
obligasi perusahaan. Instrumen tersebut paling sering diperjualbelikan di pasar
modal Indonesia. Namun, selain saham dan obligasi terdapat instrumen pasar
modal lainnya seperti obligasi konversi, produk derivatif, dan reksa dana.
Dengan semaraknya aktivitas yang ada pada pasar modal tersebut, hal ini
tidak terlepas dari adanya pelaku atau pemain-pemain pasar di bursa, diantaranya
yaitu investor, spekulator, acquisitor (Sutrisno, 2013: 316-317). Namun, dari
ketiga pelaku tersebut yang lebih banyak terlibat dalam transaksi sehari-hari
adalah investor dan spekulator.
Kamis, 28 Oktober 2021
Konsep Pasar Modal (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar