Kamis, 28 Oktober 2021

Saham (skripsi dan tesis)


Saham adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu
perusahaan, dan pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva
perusahaan (Rusdin, 2008: 68). Saham merupakan salah satu instrumen atau 
komoditas keuangan yang diperdagangkan di pasar modal yang paling populer.
Saham dapat dibeli atau dijual oleh perorangan atau lembaga di pasar tempat surat
berharga tersebut diperjualbelikan. Saham juga termasuk instrumen ekuitas, yaitu
tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan usaha dalam suatu
perusahaan. Dalam praktiknya terdapat beberapa saham yang diperdagangkan
dibedakan menurut cara peralihan dan manfaat yang diperoleh bagi pemegang
saham. Namun, dalam pasar modal ada dua jenis saham yang paling umum
dikenal oleh publik dan didasarkan dari segi kemampuan dalam hak tagih atau
klaim serta manfaat yang diperoleh pemegang saham (Fahmi & Hadi, 2011: 68),
diantaranya:
1. Common Stock (Saham Biasa) adalah suatu surat berharga atau bukti
kepemilikan perusahaan yang dijual oleh suatu perusahaan yang
menjelaskan nilai nominal (rupiah, dolar, yen, dsb) di mana pemegangnya
diberi hak untuk mengikuti RUPS dan RUPSLB (Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa) serta berhak untuk menentukan membeli right issue
(penjualan saham terbatas) atau tidak, yang selanjutnya di akhir tahun akan
memperoleh keuntungan dalam bentuk dividen. Saham ini menempatkan
pemiliknya paling akhir terhadap claim. Jika perusahaan hanya
mengeluarkan satu kelas saham saja, saham ini umumnya dalam bentuk
saham biasa (Hartono, 2012: 116-117). Saham ini tidak mempunyai hakhak istimewa seperti saham preferen. Pada saham biasa ini dividen dibayar
bila perusahaan mendapatkan laba, bila rugi tidak akan mendapatkan
dividen. Oleh karena itu pembayaran dividen diharapkan selalu meningkat
tiap tahunnya (Sutrisno, 2013: 160-161). 
2. Preferred Stock (Saham Preferen/Istimewa) adalah suatu surat berharga
atau bukti kepemilikan saham yang dijual oleh suatu perusahaan yang
menjelaskan nilai nominal di mana pemegangnya akan memperoleh
pendapatan tetap dalam bentuk dividen yang besarnya telah ditentukan
persentasenya terhadap harga sahamnya serta dapat diterima setiap kuartal
(tiga bulanan). Namun, biasanya saham preferen memberikan prioritas
pilihan tertentu atas hak pembagian dividen kepada pemegangnya. Selain
itu saham preferen juga merupakan saham yang mempunyai sifat
gabungan (hybrid) antara obligasi (bond) dan saham biasa (Hadi,
2013:68). Oleh karena itu saham ini sering disebut modal saham semi
utang, karena sifatnya yang memberikan penghasilan tetap, yakni dividen
akan dibayarkan walaupun perusahaan dalam kondisi rugi. Saham preferen
merupakan modal sendiri, artinya dividennya diambilkan dari laba setelah
pajak. Karena merupakan modal sendiri, saham ini mempunyai hak atas
bagian aset bila perusahaan dilikuidasi, dan haknya didahulukan setelah
pelunasan utang (Sutrisno, 2013: 160)

Tidak ada komentar: