Jumat, 29 Oktober 2021

Kualitas Audit (skripsi dan tesis)


Kualitas audit dapat diartikan sebagai kemungkinan besarnya
auditor yang kompeten dan independen dalam menemukan dan
melaporkan temuan dalam laporan keuangan kliennya. Menurut Juniarti
dan Sentosa (2009) KAP yang memiliki ukuran lebih besar akan
memiliki hasil audit atas laporan keuangan perusahaan yang juga
semakin berkualitas karena KAP sudah memiliki reputasi yang baik di
mata publik. KAP yang berukuran lebih besar akan memiliki reputasi
yang lebih baik daripada KAP yang berukuran lebih kecil. Hal ini
dikarenakan KAP yang lebih besar memiliki auditor yang lebih 
kompeten dan independen sehingga akan lebih berhati-hati dalam
melakukan audit di suatu perusahaan.
Perusahaan yang menerapkan GCG akan memilih auditor yang
berkualitas untuk melakukan audit atas laporan keuangan suatu
perusahaan. Para pengguna laporan keuangan akan lebih mempercayai
hasil audit dari KAP yang berukuran lebih besar karena lebih
berkualitas. Para investor dan kreditor tidak akan meragukan informasi
yang tercantum dalam laporan keuangan auditan perusahaan sehingga
dapat menurunkan cost of equity dan cost of debt atas dana yang telah
diinvestasikan atau dipinjamkan kepada perusahaan.
Menurut Desiliani (2014) terdapat KAP big four dan afiliasinya di
Indonesia diantaranya:
1. Pricewaterhouse Coopers (PWC), berafiliasi dengan KAP
Tanudiredja, Wibisana, dan Rekan.
2. Deloitte Tohce Tomatsu Limited (Deloitte), berafiliasi dengan KAP
Osman Bing Satrio.
3. Ernst dan Young (EY), berafiliasi dengan KAP Purwantono,
Suherman, dan Surja.
4. KPMG, berafiliasi dengan KAP Sidharta dan Widjaja.
4. Komisaris Independen
Dewan komisaris bertugas dan bertanggungjawab untuk
mengawasi dan menasihati direksi dan memastikan bahwa GCG di
perusahaan dapat diterapkan. Komisaris independen merupakan anggota 
dewan komisaris suatu perusahaan yang tidak berasal dari pihak yang
terafiliasi atau pihak yang tidak memiliki hubungan bisnis dan hubungan
keluarga dengan pemegang saham kontrol, anggota direksi, dan dewan
komisaris lain dan dengan perusahaan itu sendiri (KNKG, 2006).
Komisaris independen harus mampu menjamin bahwa tugasnya yaitu
melakukan pengawasan dapat berjalan efektif sesuai dengan hukum
yang berlaku. Satu dari banyaknya komisaris independen dalam suatu
perusahaan harus memiliki background pendidikan keuangan atau
akuntansi. Berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta
Nomor: Kep-305/BEJ/07-2004 menyebutkan bahwa calon perusahaan
yang akan mencatatkan sahamnya wajib untuk memiliki komisaris
independen paling sedikit 30% dari jajaran anggota komisaris yang
dapat dipilih melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Keberadaan komisaris independen di suatu perusahaan adalah posisi
terbaik untuk melakukan fungsi monitoring agar GCG dapat diterapkan.
Menurut Peraturan Nomor IX.I.5 mengenai Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit, komisaris independen adalah anggota
komisaris yang:
1. Berasal dari luar perusahaan.
2. Tidak memiliki saham atau kepemilikan baik secara langsung
maupun tidak langsung pada emiten yang bersangkutan.
3. Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan emiten, komisaris, direksi,
atau pemegang saham pengendali emiten. 
4. Tidak memiliki hubungan usaha baik secara langsung maupun tidak
langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha emiten.

Tidak ada komentar: