Jumat, 29 Oktober 2021

Good Corporate Governance (skripsi dan tesis)


Definisi Corporate Goverance menurut Forum for Corporate
Governance in Indonesia (FCGI, 2002):
“A set of rules that define the relationship between shareholders,
managers, creditors, the government, employees and other internal
and external stakeholders in respect to their rights and
responsibilities, or the system by which companies are directed and
controlled.”
Corporate Governance dapat diartikan sebagai konsep yang
mengatur hubungan antara agent sebagai pihak yang menjalankan
operasional perusahaan dan principal sebagai pihak yang memiliki
modal saham agar tidak terjadi konflik di antara keduanya dan terjalin
hubungan yang harmonis dan saling mendukung demi tercapainya
tujuan perusahaan. Tujuan Corporate Governance yaitu memberikan
nilai tambah bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Asas GCG menurut KNKG (2006) yaitu:
1. Transparansi (Transparancy)
“Untuk menjaga obyektifitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan
harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara
yang mudah diakses dan dipahami oleh pihak yang memiliki
kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk
mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh
peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk 
pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditor, dan
pemangku kepentingan lainnya.”
2. Akuntabilitas (Accountability)
“Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya
secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola
secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan
dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan
pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang
diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.”
3. Responsibilitas (Responsibility)
“Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta
melakukan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan
sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka
panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.”
4. Independensi (Independency)
“Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus
dikelola secara independen sehingga masing-masing organ
perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi
oleh pihak lain.”
5. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
“Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa
memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku
kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.”

Tidak ada komentar: