Kamis, 07 Oktober 2021

Tujuan Kompensasi (skripsi dan tesis)

Hasibuan (2003) mengemukakan tujuan pemberian kompensasi antara lain : 1) Ikatan kerjasama. Dengan adanya kompensasi maka akan terjalin hubungan formal antara perusahaan dengan karyawan. Perusahaan akan memberikan bayaran kepada karyawan dan karyawan akan menjalankan tugas-tugas yang diberikan perusahaan. 2) Kepuasan kerja. Dengan kompensasi yang didapatkan, karyawan akan merasakan puas atas imbal jasa dari pekerjaannya. 3) Pengadaan efektif. Apabila kompensasi oleh perusahaan itu besar maka untuk mendapatkan karyawan yang qualified akan lebih mudah. 4) Motivasi. Apabila kompensasi yang diberikan besar maka atasan akan lebih mudah memotivasi bawahannya. 5) Stabilitas karyawan. Dengan kompensasi yang layak dan memuaskan karyawan maka stabilitas karyawan terjamin karena turnover relatif kecil.   6) Disiplin. Dengan kompensasi yang baik yang diberikan pada karyawan maka karyawan akan mentaati peraturan perusahaan. 7) Pengaruh Serikat Buruh. Dengan kompensasi yang baik maka pengaruh serikat buruh pada karyawan menjadi kecil. 8) Pengaruh Pemerintah. Akan terhindar dari intervensi pemerintah apabila kompensasi sudah memenuhi aturan yang ada. Tujuan kompensasi yang dikemukakan Handoko (1999) antara lain : 1) Memperoleh personalia yang qualified. Dengan kompensasi yang tinggi dapat menarik para pelamar yang memiliki keahian lebih dan kecakapan dalam bekerja. 2) Mempertahankan karyawan yang ada sekarang Kompensasi ditujukan agar karyawan tidak pindah atau keluar dari perusahaan dan mencari pekerjaan di perusahaan pesaing. 3) Menjamin keadilan. Berkaitan dengan upah atau gaji yang adil yang diberikan kepada karyawan  4) Menghargai perilaku yang diinginkan. Kompensasi yang diberikan mengharapkan agar karyawan menjadi terdorong untuk berperilaku yang diinginkan perusahaan. 5) Mengendalikan biaya-biaya. Bertujuan mempertahankan karyawab yang ada dengan kompensasi yang layak sehingga perusahaan tidak kehilangan karyawan yang berkompeten. Ketika karyawan yang berkompeten itu keluar dari perusahaan maka perusahaan akan mengeluarkan biaya lebih untuk mencari karyawan baru. 6) Memenuhi persyaratan legal. Yakni peraturan pemerintah yang berkaitan dengan kompensasi terhadap pekerja.

Tidak ada komentar: