Hasibuan (2003) mengemukakan tujuan pemberian
kompensasi antara lain :
1) Ikatan kerjasama.
Dengan adanya kompensasi maka akan terjalin
hubungan formal antara perusahaan dengan karyawan.
Perusahaan akan memberikan bayaran kepada karyawan dan
karyawan akan menjalankan tugas-tugas yang diberikan
perusahaan.
2) Kepuasan kerja.
Dengan kompensasi yang didapatkan, karyawan akan
merasakan puas atas imbal jasa dari pekerjaannya.
3) Pengadaan efektif.
Apabila kompensasi oleh perusahaan itu besar maka
untuk mendapatkan karyawan yang qualified akan lebih mudah.
4) Motivasi.
Apabila kompensasi yang diberikan besar maka
atasan akan lebih mudah memotivasi bawahannya.
5) Stabilitas karyawan.
Dengan kompensasi yang layak dan memuaskan
karyawan maka stabilitas karyawan terjamin karena turnover
relatif kecil. 6) Disiplin.
Dengan kompensasi yang baik yang diberikan pada
karyawan maka karyawan akan mentaati peraturan perusahaan.
7) Pengaruh Serikat Buruh.
Dengan kompensasi yang baik maka pengaruh serikat
buruh pada karyawan menjadi kecil.
8) Pengaruh Pemerintah.
Akan terhindar dari intervensi pemerintah apabila
kompensasi sudah memenuhi aturan yang ada.
Tujuan kompensasi yang dikemukakan Handoko (1999)
antara lain :
1) Memperoleh personalia yang qualified.
Dengan kompensasi yang tinggi dapat menarik para
pelamar yang memiliki keahian lebih dan kecakapan dalam
bekerja.
2) Mempertahankan karyawan yang ada sekarang
Kompensasi ditujukan agar karyawan tidak pindah
atau keluar dari perusahaan dan mencari pekerjaan di
perusahaan pesaing.
3) Menjamin keadilan.
Berkaitan dengan upah atau gaji yang adil yang
diberikan kepada karyawan 4) Menghargai perilaku yang diinginkan.
Kompensasi yang diberikan mengharapkan agar
karyawan menjadi terdorong untuk berperilaku yang diinginkan
perusahaan.
5) Mengendalikan biaya-biaya.
Bertujuan mempertahankan karyawab yang ada
dengan kompensasi yang layak sehingga perusahaan tidak
kehilangan karyawan yang berkompeten. Ketika karyawan yang
berkompeten itu keluar dari perusahaan maka perusahaan akan
mengeluarkan biaya lebih untuk mencari karyawan baru.
6) Memenuhi persyaratan legal.
Yakni peraturan pemerintah yang berkaitan dengan
kompensasi terhadap pekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar