Sabtu, 29 April 2023

Teori Sinyal (Signalling theory)


Teori ini dikemukakan oleh Spence (1973) yang mendefinisikan sinyal
sebagai upaya pemberi informasi untuk menggambarkan masalah dengan akurat
kepada pihak lain sehingga pihak lain tersebut bersedia untuk berinvestasi
meskipun di bawah ketidakpastian (Setiawanta dan Hakim, 2019). Teori sinyal
menekankan bahwa investor dapat memberikan respon yang berbeda berdasarkan 
tingkat kepercayaannya terhadap informasi dari perusahaan (Andiani dan Gayatri,
2018).
Maraknya volatilitas IHSG dan peningkatan jumlah investor di era
pandemi ini sejalan dengan teori sinyal yang dikemukakan oleh Hartono (2013,
dikutip dalam Gunadi & Widyatama, 2021) bahwa suatu peristiwa dapat
dikatakan informatif jika peristiwa tersebut dapat memberikan sinyal kepada
investor dalam pengambilan keputusan terkait dengan investasi. Secara teoritis,
Hindayani (2020) mengemukakan penerapan teori sinyal terkait investor
menggunakan informasi berita masuknya Covid-19 ke Indonesia (badnews)
sehingga mendapat respon negatif pada bursa dan terjadi penurunan harga saham.
Teori ini juga berbanding lurus dengan adanya pengesahan UU Cipta Kerja pada
tahun 2020 lalu yang salah satunya mengatur terkait dengan investasi. Pengesahan
UU Cipta Kerja yang erat kaitannya dengan pasar modal Indonesia tentu akan
berdampak baik (goodnews) bagi pergerakan pasar modal. Pemberlakuan UU
Cipta Kerja 2020 menunjukkan bahwa kandungan informasi yang dibawa
oleh peristiwa pengesahan UU Cipta Kerja 2020 akan berdampak signifikan
dalam pengambilan keputusan oleh para pelaku pasar modal. Saham merupakan
instrumen di pasar modal yang sangat sensitif terhadap berbagai peristiwa, baik
kondisi internal perusahaan maupun makroekonomi. Harga saham dapat berubah
diakibatkan berbagai macam informasi di pasar baik informasi yang positif
maupun negatif. Informasi yang berdampak positif akan menaikkan harga saham,
sebaliknya informasi yang berdampak negatif akan menurunkan harga saham
(Sukmaningrum dan Hendratmi, 2019). Sentimen negatif terhadap bursa selama 
masa pandemi menyebabkan penurunan volume perdagangan yang berimplikasi
linier pada penerimaan PPh final atas penjualan saham di bursa.

Tidak ada komentar: