Sabtu, 29 April 2023

Investasi Saham


Investasi adalah istilah yang memiliki banyak arti terkait dengan keuangan
dan bisnis. Secara terminologi, Investasi berasal dari kata investment yang berarti
menanam. Jogiyanto (2010) mengemukakan bahwa investasi adalah menunda
konsumsi sekarang untuk digunakan di dalam produksi yang efisien untuk jangka
waktu tertentu. Secara umum investasi atau penanaman modal dapat diartikan
sebagai suatu kegiatan yang dilakukan baik oleh perseorangan (natural person)
atau badan hukum (juridical person) dengan tujuan untuk meningkatkan dan/atau
mempertahankan nilai modalnya, baik yang berbentuk uang tunai (cash money),
peralatan (equipment), aset tidak bergerak, hak atas kekayaan intelektual, maupun
keahlian (Rohmatussa’dyah, 2017).
Terdapat berbagai jenis instrumen investasi, seperti investasi properti,
emas batangan, asuransi, obligasi, dan saham. Investasi saham merupakan suatu
kegiatan penanaman modal yang dilakukan dengan pembelian suatu surat
berharga yang dapat menunjukkan bagian kepemilikan dari emiten. Definisi
saham dijelaskan pada Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 
tentang Perseroan Terbatas yaitu, “Saham merupakan benda bergerak dan
memberikan hak kepada pemiliknya”. Selain itu, menurut Sri Hermuningsih
(2012) saham merupakan salah satu surat berharga yang diperdagangkan di pasar
modal yang bersifat kepemilikan.
Di Indonesia, investasi saham diselenggarakan dan dikelola oleh Bursa
Efek Indonesia (BEI) yang menyediakan sistem juga sarana untuk
mempertemukan antara penjual dan pembeli (Prasetya, 2021). Proses transaksi
saham di Bursa Efek dilakukan melalui empat pasar, yaitu pasar perdana, pasar
reguler, pasar tunai, dan pasar negosiasi. Selain itu, BEI juga mengatur banyak hal
lainnya, antara lain jam perdagangan, prioritas pesanan transaksi saham, auto
rejection, dan halting.
Investasi saham termasuk instrumen investasi yang high risk namun juga
high return. Kedua hal tersebut dapat menjadi keuntungan atau risiko bagi para
investor. Keuntungan yang dapat diperoleh dari berinvestasi saham adalah
keuntungan selisih antara harga jual dan harga beli saham (capital gain). Selain
itu, investor juga dapat memperoleh dividen yang merupakan pembagian
keuntungan perusahaan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS). Sebaliknya, risiko yang ditanggung para pemegang saham (investor)
juga cukup tinggi yakni menanggung risiko likuidasi artinya dalam hal perusahaan
mengalami kebangkrutan, maka pemegang saham merupakan prioritas terakhir
dalam perolehan aset-aset perusahaan yang dilikuidas

Tidak ada komentar: