Pajak merupakan elemen utama penyumbang penerimaan negara terbesar
di Indonesia. Konsep pajak telah berkembang cukup lama, dan sejak awal menjadi
salah satu unsur penting dan tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan
pemerintahan publik, maka pajak sendiri memiliki definisi yang bermacammacam menurut beberapa ahli. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, S.H.,
mengemukakan pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undangundang dengan tiada mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukkan dan
yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum (Aisyah, 2015). Lebih lanjut
M.J.H. Smeets dalam Waluyo (2011) juga menyebutkan definisi yang secara garis
besar serupa bahwa bahwa pajak merupakan prestasi yang terutang kepada
pemerintah melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan, tanpa ada
kontraprestasi langsung dalam hal yang individual, dimasukkan untuk membiayai
pengeluaran pemerintah.
Definisi pajak juga telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Pasal 1 ayat (1) yaitu,
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Berdasar pengertian tersebut, dapat
disimpulkan empat unsur penting yang menjadi dasar penerapan pajak di
Indonesia, yaitu: 1) sifatnya wajib, sehingga bila tidak melaksanakan akan
mendapat konsekuensi. 2) pelaksanaannya didasarkan pada undang-undang. 3)
tidak ada imbalan secara langsung. 4) digunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat.
Sabtu, 29 April 2023
Konsep Pajak
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar