Sabtu, 29 April 2023

Bea Meterai


Bea Meterai diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang
Bea Meterai. Bea Meterai didefinisikan sebagai pajak atas dokumen yang
terutang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang
berkepentingan, atau dokumen tersebut selesai dibuat atau diserahkan kepada
pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak. Bea Meterai
dikenakan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Bea Meterai
dikenakan atas dua objek, yaitu dokumen yang dibuat sebagai alat untuk
menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang
digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Dalam kaitannya dengan transaksi saham diatur pada pasal 3 ayat (2e) UU
No. 10 Tahun 2020, yaitu terhadap dokumen transaksi surat berharga, termasuk
dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Bea meterai Rp 10.000 tidak dikenakan pada setiap transaksi jual beli saham.
Tetapi, untuk pajak atas dokumen yang diterbitkan secara periodik (harian atas
keseluruhan transaksi jual beli) yang berlaku hanya untuk nilai transaksi efek di
atas Rp 10 juta (gross, tidak termasuk brokerage fee dan levy)

Tidak ada komentar: