Perusahaan dengan kepemilikan keluarga sebagai pengendali mempunyai hak suara
yang lebih besar dalam pemilihan direksi dan komisaris dalam Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) sehingga direksi dan komisaris perusahaan tersebut
diduduki oleh anggota keluarga tersebut. Berdasarkan teori yang dibangun oleh
Jensen dan Meckling (1976), perusahaan dengan struktur kepemilikan tersebut
dapat meminimalkan atau menghilangkan adanya masalah dan biaya keagenan
antara pemegang saham mayoritas dan manajemen. Namun, hal tersebut akan
menimbulkan masalah keagenan dengan pemegang saham minoritas. Manajemen
cenderung melakukan peningkatan dividen untuk mengurangi masalah keagenan
tersebut (Arifin, 2003). Hal tersebut didukung oleh penelitian Sugiarto (2008) yang
menemukan kepemilikan keluarga berpengaruh positif terhadap kebijakan dividen
yang diukur dengan dividend payout ratio. Pada penelitian tersebut, Sugiarto
menggunakan variabel dummy sebagai proksi kepemilikan keluarga.
Hal tersebut berbeda dengan penelitian Jurica & Lilyana (2012) yang
menyatakan bahwa kepemilikan keluarga tidak berpengaruh secara signifikan
terhadap dividend payout ratio. Hal ini disebabkan karena pada penelitian tersebut kepemilikan keluarga hanya menggunakan variabel dummy dan tidak dibedakan
berdasarkan kepemilikan keluarga dengan kategori konglomerasi, afiliasi, atau
mendekati batas minimum mayoritas dan dominasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar