Kepemilikan institusional merupakan jumlah kepemilikan saham perusahaan yang dimiliki atas investor institusional yang dihitung berdasarkan persentase modal perusahaan (Mello dan Person, 2005 dalam Ardika dkk., 2015). Kepemilikan institusional saham milik perusahaan yang dimiliki oleh institusi lain atau perusahaan non bank yang perusahaan mengelola dana atas nama orang lain. Contoh kepemilikan institusional seperti perusahaan reksa dana, asuransi, yayasan, perusahaan manufaktur, dan perusahaan lainnya. Perusahaan yang tidak termasuk dalam kategori kepemilikan institusional yaitu bank, pemerintah dan perusahaan anak. Kepemilikan intsusional memiliki lima kelebihan dibandingkan kepemilikan individu yang pertama mempunyai sumber daya yang lebih dalam mendapatkan informasi. Kedua lebih profesional dalam menganalisis informasi, sedagkan ketiga mempunyai jaringan bisnis yang kuat. Keempat, mempunyai dorongan yang kuat dalam memonitor kegiatan perusahaan. Kepemilikan institusional memiliki manfaat dalam memonitor aktivitas manajemen pada perusahaan yang lebih optimal. Pengawasan yang optimal dapat menjamin peningkatan kesejahteraan pemegang saham. Apabila pemegang saham institusional merasa kinerja perusahaan tidak terlalu bagus dan nilai saham perusahaan yang menurun, maka pemegang saham bisa menjual saham perusahan ke pasar. Melihat perilaku pemegang saham institusional, maka pihak perusahaan harus berhati-hati dalam mengambil keputusan. Perusahaan selalu mempertimbangkan kebijakan yang diambil mengenai manfaat, inovasi, keefektifan dan risikonya. 32 Kepemilikan insitusional yang meningkat dan memiliki proporsi kepemilikan saham yang besar mengakibatkan ada pengawasan yang ketat pada perilaku manajer dan kebijakan perusahaan. Pengawasan kepemilikan institusional dalam memberikan suara melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ialah forum antara pimpinan perusahaan dengan pemegang saham yang membahas mengenai kebijakan, peraturan, dan langkah staregis perusahaan dalam pengambilan keputusan. Melalui RUPS ini perusahaan dapat melakukan strategi yang efektif dan inovasi dalam meningkatkan keuntungan perusahaan. RUPS dapat melakukan pengendalian perilaku karyawan dan manajer sebagai pengelola perusahaan. Kepemilikan institusional yang besar pada hasil persentasi jumlah saham yang beredar dapat mengendalikan perilaku manajer perusahan yang oportunistik. Hal tersebut menunjukkan adanya keterkaitan kepemilikan institusional dengan teori agensi, karena kepemilikan institusional sebagai pemegang saham dan juga memiliki andil dalam pengawasan dengan pihak manajer. Pengawasan dan pemberian hak suara di RUPS pada kepemilikan institusional bisa mengurangi terjadinya konflik keagenan yang dikarenakan adanya perbedaan kepentingan. Kepemilikan Institusional ini mempunyai peran penting dalam perusahaan yaitu mencegah pemborosan yang dilakukan manajer. Pencegahan pemborosan ini dilakukan dengan pengawasan yang efektif. Semakin besar persentase kepemilikan insitusional, maka semakin rendah kebijakan hutang perusahaan dan sebaliknya. Hal ini dikarenakan perusahaan membutuhkan 33 pendanaan untuk memperluas usahanya, jika kepemilikan institusional mencukupi maka hanya butuh sedikit hutang pada pihak kreditur. Apabila pendanaan itu kurang cukup dari kepemilikan institusional maka perusahaan melakukan mengambil pendanaan dari pihak luar dengan kebijakan hutang. Perusahaan bisa melakukan strategi yang efektif dan efisien dalam peningkatan pertumbuhan perusahaan. Jumlah kepemilikan saham intitusional diperoleh dari laporan keuangan akhir periode yang telah diaudit. Kepemilikan saham Institusional dan total saham beredar terletak di catatan atas laporan keuangan perusahaan. Perumusan kepemilikan institusional ada dua jenis yaitu:
1. Simbol INST Pengukuran kepemilikan institusional dengan simbol INST menghasilkan bentuk persentase. Perumusan ini dirumuskan oleh Erni Masdupi (2005) dalam Ardika dkk. (2015) sebagai berikut:
INST = Jumlah saham yang dimliki Institusi
Jumlah Saham Beredar X 100 %
2. Kepemilikan Institusional
Perumusan kepelimikan institusional dari penelitian terdahulu yang dirumuskan oleh Sugiarto (2011) dalam Ni Komang dan I Wayan (2016) sebagai berikut:
Kepemilikan Institusional = Kepemilikan Saham Institusional
Total Saham Beredar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar