Struktur kepemilikan merupakan kepemilikan saham perusahaan yang dimiliki oleh pemegang saham yang dapat meningkatkan nilai perusahaan di masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Sedangkan menurut Sugiarto (2009:59) struktur kepemilikan juga berarti kepemilikan jumlah saham perusahaan dengan perbandingan jumlah saham yang dimiliki oleh investor dan yang dimiliki pihak internal perusahaan (insider). Menurut Berle dan Means (1932) dalam Sugiarto 30 (2009:36-37) terdapat lima jenis pengendalian dengan prosentase kepemilikan sebagai berikut: a. Private ownership control: 80% kepemilikan saham dimiliki oleh individu atau kelompok bisnis. b. Majority control: 50%-80% kepemilikan saham yang dimiliki oleh seseorang atau sekelompok orang yang memliki kekuasaan dalam memmilih direksi. c. Minority control: kepemilikan saham sejumlah 20%-50% yang dimiliki oleh pemegang saham. d. Management control: kepemilikan saham sejumlah < 20% kepemilikan yang tidak mampu mendominasikan perusahaan. e. Legal device: kepemilikan pyramid yang kepemilikannya mayoritas dimiliki oleh perusahaan besar. Struktur kepemilikan dibagi menjadi dua yaitu kepemilikan internal dan kepemilikan eksternal (Weka dan Wahidahwati, 2015). Kepemilikan internal merupakan kepemilikan jumlah saham perusahaan yang dimiliki oleh pihak dari perusahaan itu sendiri seperti kepemilikan manajerial berupa manajer, dewan komisaris, dan direktur. Kepemilikan eksternal adalah jumlah saham perusahaan yang dimiliki oleh investor luar perusahaan baik individu atau perusahaan. Kepemilikan ektsernal saham perusahaan yang dimiliki individu disebut kepemilikan publik, sedangkan saham yang miliki perusahaan lain disebut kepemilikan institusional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar