Bass (2003) menyatakan bahwa seseorang akan mendapatkan keadilan apabila telah melakukan kewajiban dan tanggungjawab yang dibebankan kepada dirinya. Prinsipprinsip keadilan libertarian mengandung nilai-nilai sebagai berikut ini: (a) Penghargaan yang diterima seseorang pada dasarnya berasal dari dirinya sendiri, yaitu apa yang telah diperlihatkan kepada masyarakatnya; (b) Dunia bukanlah milik semua orang karena dunia tidak mempunyai pemilik. Namun kepunyaan setiap orang sehingga setiap orang berhak untuk memanfaatkan maupun memeliharanya; (c) Seseorang sebenarnya telah mendapatkan apa yang menjadi haknya ketika telah berkehendak untuk memperlakukan orang lain sesuai dengan hak dan kewajiban yang dimilikinya; (d) Seseorang boleh menuntut hak-haknya ketika telah menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar