Selasa, 29 Oktober 2019

Standar Profesional Akuntan Publik (skripsi dan tesis)


Kualitas jasa yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik diatur dan dikendalikan melalui berbagai standar yang diterbitkan oleh organisasi profesi tersebut. Dalam hal ini, adalah IAI (2001) ada empat standar profesional yang diterbitkan IAI yaitu:
1) Standar auditing
Merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri dari sepuluh standar dan dirancang dalam bentuk pernyataan standar auditing (PSA). Sepuluh standar auditing dibagi atas tiga kelompok:
(1) standar umum,
(2) standar pekerjaan lapangan, dan
 (3) standar pelaporan.
Standar umum mengatur syarat-syarat diri auditor, standar pekerjaan lapangan mengatur mutu pelaksanaan auditing, dan standar pelaporan memberikan panduan bagi auditor dalam mengkomunikasikan hasil auditnya melalui laporan audit kepada pemakai informasi keuangan.
2) Standar atestasi
Merupakan landasan konseptual untuk berbagai tipe jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik bagi masyarakat. Memberi kerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis maupun tingkat keyakinan yang lebih rendah dalam jasa non audit.
 3) Standar jasa Akuntan dan Review
 Memberikan rerangka untuk fungsi non atestesi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review. Standar Jasa Akuntansi dan Review dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi dan Review (PASR).
4) Standar jasa konsultasi
Memberikan panduan bagi praktisi yang menyediakan jasa konsultasi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Jasa konsultasi pada hakekatnya berbeda dari jasa atestasi akuntan publik terhadap asersi pihak ketiga. Dalam jasa konsultasi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi. Sifat dan lingkup pekerjaan jasa konsultasi ditentukan oleh perjanjian antara praktisi dengan kliennya. Umumnya, pekerjaan jasa konsultasi dilaksanakan untuk kepentingan klien.

Tidak ada komentar: