Selasa, 29 Oktober 2019

Kecurangan (Fraud) (skripsi dan tesis)


 ACFE Indonesia (2016) menyebutkan bahwa fraud yang paling banyak terjadi di Indonesia adalah korupsi, kerugian yang timbul dari kecurangan ini bisa mencapai lebih dari 10 milyard Rupiah dan para pelaku kecurangan didominasi oleh manajer kemudian diikuti oleh atasannya (direksi) atau bahkan pemilik. Dalam Association of Certified Faud Examiners (2014) membagi kecurangan menjadi 3 kategori utama yaitu: penyalahgunaan asset, korupsi dan kecurangan laporan keuangan. Kecurangan itu sendiri, dijelaskan oleh  Marliani dan Jogi (2015) kecurangan merupakan tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk mengambil keuntungan bagi diri sendiri, dengan cara mengurangkan atau menambahkan pengeluaran perusahaan. Pendorong tindakan kecurangan dikonsepkan oleh Cressey dalam Fraud triangle, diungkapkan oleh Marliani and Jogi (2015) Cressey mencetuskan Fraud Triangle atau segitiga kecurangan. Salah satu kaki segitiga menggambarkan adanya kebutuhan keuangan yang tidak dapat dibagi dengan orang lain sebagai faktor penekan (pressure).
Faktor kedua menggambarkan adanya kesempatan (opportunity) dan faktor ketiga menggambarkan rasionalisasi (rationalization). Selain Fraud Triangle, dikenal juga istilah Fraud Diamonds, menurut Wolfe dan Hermanson (2004) bahwa dalam fraud triangle bisa ditambahkan untuk memperkuat upaya preventif dan deteksi dengan mempertimbangkan elemen yang keempat, menambahkan fraud triangle, sebagai 4 sisi komponen “fraud diamond” juga mempertimbangkan kapasitas individu, kapasitas individu merupakan kebiasaan dan kemampuan individu yang memainkan peranan utama ketika kecurangan itu terjadi bahkan dengan hadirnya 3 elemen yang lain.
Adapun perspektif kecurangan menurut Bologna yang dikutip oleh Sayyid (2014), yaitu; kecurangan: perspektif manusia yang merupakan kecurangan bagi orang awam, adalah kecurangan yang direncanakan yang dilakukan pada orang lain untuk mendapatkan keuntungan ekonomi pribadi, sosial atau politik. Kecurangan adalah penyimpangan persepsi moral yang kita sebut kebenaran, keadilan hukum, keadilan dan kesamaan. Yang kedua adalah Kecurangan: perspektif sosial dan ekonomi yaitu kecurangan dianggap perilaku yang tidak dapat diterima secara sosial karena kecurangan dapat menghancurkan hubungan dan kepercayaan antar manusia. Tanpa kepercayaan, interaksi manusia tersendat dan hubungan antar manusia tidak berkembang. Perdagangan antar manusia tidak dapat berkembang jika tidak ada kepercayaan. Yang ketiga kecurangan: perspektif hukum yaitu kecurangan dalam arti hukum adalah penggambaran kenyataan materi yang salah yang disengaja dengan tujuan membohongi orang lain sehingga orang tersebut mengalami kerugian ekonomi. Hukum dapat memberikan sanksi sipil dan kriminal untuk perilaku itu. Dengan demikian, kecurangan adalah bentuk apapun dari kelicikan, penemuan, kebohongan, pengkhianatan, penutupan atau samaran yang dimaksudkan untuk menyebabkan orang lain terpisah dengan uang, properti atau hak hukum lainnya dengan tidak adil. Dan yang keempat adalah kecurangan: perspektif akuntansi dan audit yaitu kecurangan yang dari sudut pandang akuntansi dan audit, kecurangan adalah penggambaran yang salah dari fakta material dalam buku besar atau laporan keuangan. Pernyataan yang salah dapat ditujukan pada pihak luar organisasi seperti pemegang saham atau kreditor, atau pada organisasi itu sendiri dengan cara menutupi atau menyamarkan penggelapan uang, ketidakcakapan, penerapan dana yang salah atau pencurian atau penggunaan aktiva organisasi yang tidak tepat oleh petugas, pegawai dan agen

Tidak ada komentar: