Sabtu, 26 Oktober 2019

Pengelompokan Stakeholder (skripsi dan tesis)

 Stakeholder dikelompokkan menjadi dua yaitu stakeholder primer dan stakeholder sekunder (Agoes & Ardana, 2014: 88-89). stakeholder primer terdiri dari: 
1) Pelanggan, mempunyai kepentingan memperoleh produk yang aman dan berkualitas sesuai dengan yang dijanjikan serta memperoleh pelayanan yang memuaskan. Kekuasaannya yaitu membatalkan pesanan dan membeli dari pesaing, serta melakukan kampanye negatif tentang perusahaan. 
2) Pemasok, mempunyai kepentingan menerima pembayran tepat waktu serta memperoleh order secara teratur. Kekuasaan yang dimiliki yaitu membatalkan atau memboikot order dan menjual kepada pesaing.
 3) Pemodal, dibedakan menjadi dua yaitu pemegang saham dan kreditur. Pemegang saham memiliki kepentingan untuk memperoleh deviden dan capital gain dari saham yang dimiliki, kekuasaannya yaitu tidak mau membeli saham serta memberhentikan para eksekutif perusahaan. kreditur memiliki kepentingan memperoleh penerimaan bunga dan pengembalian pokok pinjaman sesuai jadwal yang telah ditetapkan, kekuasaannya yakni tidak memberikan kredit serta membatalkan/menarik kembali pinjaman yang telah diberikan. 
4) Karyawan, mempunyai kepentingan memperoleh gaji/upah yang wajar dan ada ada kepastian kelamgsungan pekerjaan. Kekuasaannya yakni melakukan aksi unjuk rasa/mogok kerja dan memaksakan kehendak melalui organisasi buruh yang yang ada.
 Stakeholder sekunder terdiri dari:
 1) Pemerintah, memiliki kepentingan mengharapkan pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja serta memperoleh pajak. Kekuasaan yang dimiliki yakni menutup/menyegel perusahaan serta mengeluarkan berbagai peraturan.
 2) Masyarakat, kepentingannya yaitu mengaharapkan peran serta perusahaan dalam program kesejahteraan masyarakat dan menjaga kesejahteraan lingkungan. Kekuasaannya yaitu menekan pemerintah melalui unjuk rasa massal.
3) Media Massa, memiliki kepentingan untuk menginformasikan semua kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan isu etika, nilai-nilai, kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan. Kekuasaan yang dimiliki adalah memublikasikan berita negatif yang merusak citra perusahaan. 
 4) Aktivis Lingkungan, memiliki kepentingan akan kepedulian terhadap pengaruh positif dan negatif dari tindakan perusahaan tehadap lingkungan hidup, HAM, dan sebagainya. Kekuasaannya yaitu mengampanyekan aksi boikot dengan mempengaruhi pemerintah, media massa, dan masyarakat, serta melobi pemerintah untuk membatasi/melarang produk perusahaan bila merusak lingkungan hidup atau melanggar HAM

Tidak ada komentar: