Kamis, 24 Oktober 2019

Pengertian PKPU (skripsi dan tesis)

Undang-undang Kepailitan dan PKPU memberikan upaya hukum bagi debitor, agar harta kekayaannya tidak likuidasi ketika debitor dinyatakan telah berada dalam keadaan insolvensi, yang bertujuan untuk restrukturisasi utang-utang yang belum dibayarkan. Upaya hukum tersebut adalah dengan mengajukan upaya hukum PKPU. Pada prinsipnya, terdapat dua pola PKPU. Pola pertama adalah PKPU yang merupakan tangkisan bagi debitor terhadap permohonan kepailitan yang diajukan oleh kreditornya dan pola kedua adalah PKPU yang diajukan oleh kreditor.
Pengertian lain mengenai PKPU yang diberikan oleh Munir Fuady, menyatakan bahwa istilah lain PKPU adalah suspension payment atau Surseance van Betaling, yaitu suatu masa yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan hakim niaga di mana dalam masa tersebut kepada pihak kreditor dan debitor diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran hutangnya dengan memberikan rencana pembayaran seluruh atau sebagian hutangnya, termasuk apabila perlu untuk merestrukturisasi hutangnya tersebut.[1]
 Dengan demikian, diharapkan bahwa dengan pengajuan PKPU tersebut dapat memperbaiki keadaan ekonomi yang tengah mengalami krisis sekaligus memperbaiki kemampuan debitor untuk membuat laba, sehingga memberikan kemungkinan yang cukup besar bagi debitor untuk melunasi kewajibannya. Tujuannya adalah untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor, baik kreditor konkuren maupun kreditor yang didahulukan. Dengan demikian, PKPU tidak hanya sekedar memberikan penundaan utang kepada debitor, tetapi yang paling penting adalah pelaksanaan pembayaran utang yang diwujudkan dalam rencana perdamaian.
Prinsip PKPU berbeda dengan kepailitan, pada kepailitan prinsip utamanya adalah memperoleh pelunasan secara proporsional dari utangutang debitor dengan cara menjual asset debitur. Tidak hanya itu, dalam PKPU, debitor tetap memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap harta kekayaannya, sepanjang mendapat persetujuan dari Pengurus yang sebelumnya ditunjuk oleh pengadilan yang memeriksa permohonan PKPU tersebut. Pengajuan PKPU dapat dilakukan oleh debitor sendiri maupun diajukan oleh para krediturnya. Dalam hal kreditor mengajukan permohonan kepailitan terhadap debitor, maka untuk meghindari kepailitan, debitor dapat mengajukan permohonan PKPU ke pengadilan yang sama. [2]
Dalam hal seperti ini, maka pemeriksaan permohonan PKPU didahulukan dan permohonan kepailitannya di hentikan. Jika debitor secara sukarela mengajukan permohonan PKPU, maka selama proses itu berlangsung, para krediturnya tidak dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit. PKPU di Indonesia diatur bersama-sama dengan dengan undangundang kepailitan, mulai dari ketentuan Faillissement Verordening Stb. 1905 No. 217 juncto Stb. 1906 No. 348. Pasca krisis ekonomi yang terjadi sekitar tahun 1998, ketentuan tersebut dirubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang 5 tentang Kepailitan tanggal 9 September 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135). Perubahan terakhir terhadap ketentuan tersebut, yaitu dengan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan dan PKPU”). [3]
Berbicara tentang efektifitas hukum sebagai aturan yang mengatur kehidupan masyarakat, maka secara langsung berkaitan dengan efektifitas PKPU dalam restrukturisasi utang. PKPU nyata-nyata telah membantu debitor yang mempunyai itikad baik untuk melunasi utang-utang kepada seluruh kreditornya dan oleh karenanya PKPU pun telah memberikan manfaat /atau perlindungan hukum bagi kepentingan kreditor. Tidak terpenuhinya tujuan PKPU yang memberikan kemanfaatan baik bagi debitor maupun kreditor, akan menyebabkan lembaga PKPU tersebut tidak akan berfungsi sebagaimana tujuan pendirian /atau pembentukkannya


[

Tidak ada komentar: