Selasa, 29 Oktober 2019

Etika Profesi (skripsi dan tesis)


Etika profesi merupakan salah satu unsur penting dari setiap profesi, tak terkecuali profesi akuntansi. Auditor merupakan profesi yang keberadaannya tergantung pada kepercayaan dari masyarakat. Sebagai sebuah profesi yang kinerjanya diukur dari profesionalismenya, auditor harus memiliki keterampilan, pengetahuan, dan karakter. Penguasaan keterampilan dan pengetahuan tidaklah cukup bagi auditor untuk menjadi profesional. Karakter diri yang dicirikan oleh ada dan tegaknya etika profesi merupakan hal penting yang harus dikuasainya pula (Unti Ludigdo, 2007). Etika profesi yang biasanya diwujudkan dalam kode etik atau kode perilaku profesional, dirancang untuk menyediakan pedoman tentang perilaku para anggota agar jasa yang ditawarkan akan memenuhi standar mutu yang tinggi dan reputasi profesi tidak dikorbankan. Kode etik diperlukan dalam profesi akuntansi karena akuntan memiliki posisi sebagai kepercayaan dan menghadapi benturan kepentingan (Arianti, 2012). Etika profesi yang biasanya diwujudkan dalam kode etik atau kode perilaku profesional dirancang untuk memberikan pedoman bagi para anggota mengenai perilaku agar jasa yang ditawarkan akan memenuhi standar mutu yang tinggi. Di Indonesia kode etik seorang akuntan diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia yang mempunyai struktur seperti kode etik AICPA.
 Prinsip-prinsip etika menurut Mulyadi (2002: 53) dalam Kode Etik IAI ada delapan, yaitu:
1) Tanggung jawab profesi Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, tiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan.
 2) Kepentingan umum (publik) Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik atau akuntan memegang kepentingan publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3) Integritas Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, tiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
 4) Objektivitas Setiap anggota harus menjaga objektifitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
 5) Kompetensi dan kehati-hatian profesional Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan serta memiliki kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik dan teknik yang paling mutakhir.
6) Kerahasiaan Setiap anggota harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. 7) Perilaku profesional Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
 8) Standar teknis. Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.

Tidak ada komentar: