Kamis, 24 Oktober 2019

Keberadaan Hakim Pengadilan Niaga (skripsi dan tesis)

Sebelum adanya Undang-undang Kepailitan, kewenangan absolut untuk menerima, memeriksa dan mengadili permohonan kepailitan ada pada peradilan umum namun setelah dibentuknya Pengadilan Niaga, kewenangan peradilan umum dalam menerima, memeriksa dan mengadili berpindah menjadi kewenangan Pengadilan Niaga yang berada di lingkungan peradilan umum, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 280 ayat 1 Undang-undang Kepailitan Nomor 4 Tahun 1998. Dengan ketentuan ini, semua permohonan penyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang ini, hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga, namun ternyata Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 juga ada kelemahan sehingga perlu dibentuk undang-undang baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum masyarakat maka diundangkanlah UUKPKPU yang pada tanggal 18 Oktober 2004, dengan didasarkan pada pasal 307 UUKPKPU tersebut maka UndangUndang Nomor 4 Tahun 1998 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perkara kepailitan diperiksa oleh Hakim Majelis, baik untuk tingkat pertama, tingkat kasasi, maupun tingkat peninjauan kembali. Hakim Majelis tersebut merupakan hakim-hakim pada Pengadilan Niaga, yaitu hakim-hakim pengadilan Negeri yang telah diangkat menjadi hakim Pengadilan Niaga berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung.49 Pengaturan tentang pengadilan Niaga tercantum dalam Pasal 302 UUKPKPU. Pasal 1 ayat (7) UUKPKPU menyebutkan bahwa pengadilan yang berwenang mengadili perkara kepailitan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum. Pengadilan Niaga, yang merupakan bagian dari peradilan umum, mempunyai kompetensi untuk memeriksa perkara-perkara sebagai berikut[1] :
a.    Perkara kepailiatan dan penundaan pembayaran, dan
b.    Perkara-perkara lainnya di bidang perniagaan yang telah ditetapkan dengan aturan pemerintah.
 Hakim-hakim yang bertugas di Pengadilan Niaga terdiri dari dua macam, yaitu sebagai berikut :
a.    Hakim tetap, yaitu para hakim yang diangkat berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung untuk menjadi hakim Pengadilan Niaga, dan
b.    Hakim Ad Hoc, yaitu merupakan hakim ahli yang diangkat khusus dengan suatu Keputusan Presiden untuk Pengadilan Niaga di tingkat pertama.
Hukum acara yang berlaku bagi Pengadilan Niaga adalah Hukum Acara Perdata, Tetapi dalam Undang-Undang ditetapkan adanya pengecualian.
Pemeriksaan perkara di Pengadilan Niaga dapat dilakukan oleh: hakim tetap, yaitu para hakim yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung untuk menjadi hakim Pengadilan Niaga; dan hakim Ad Hoc yaitu hakim ahli yang diangkat dengan Keputusan Presiden.
Menurut Pasal 283 ayat (1) UU No. 4 tahun 1998, persyaratan untuk menjadi hakim Pengadilan Niaga adalah[2]:
a.    Berpengalaman sebagai hakim di lingkungan peradilan umum.
b.    Mempunyai dedikasi dan pengetahuan di bidang masalah-masalah yang menjadi lingkup kewenangan Pengadilan Niaga.
c.    Mempunyai sikap yang baik yaitu haruslah berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
d.   Telah mengikuti dan telah berhasil mengikuti program pelatihan khusus sebagai hakim pada Pengadilan Niaga.
Dengan adanya sistem beracara di Pengadilan Niaga yang tidak mengenal banding, maka permasalahan yang dihadapi adalah berkaitan dengan karir hakim. Dengan tidak adanya banding pada perkara Kepailitan dan PKPU, maka akan sulit bagi hakim niaga mencapai karir hakim tertinggi. Kondisi saat ini adalah apabila Hakim Niaga ingin mejadi hakim agung maka harus menjalani karir sebagai hakim tinggi terlebih dahulu. Hal itu berarti meninggalkan karir sebagai hakim Niaga, sehingga profesionalisme yang telah dirintis dan ditekuni harus ditinggalkan selama menjadi hakim tinggi. Bila hal ini terjadi, maka Pengadilan Niaga akan didukung oleh sumber daya manusia yang kurang berkualitas dan kurang professional. Penyebab lemahnya kinerja Pengadilan Niaga dalam menyelesaikan perkara-perkara Niaga. [3]



Tidak ada komentar: