Selasa, 29 Oktober 2019

Pengertian Kualitas Audit (skripsi dan tesis)


De Angelo (1981) dalam Avia Nasution (2010) mendefinisikan kualitas audit sebagai kemungkinan bahwa auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran dalam sistem akuntansi klien. Kualitas audit juga sebagai probabilitas auditor untuk melaporkan penyelewengan yang terjadi dalam sistem akuntansi klien tergantung pada independensi auditor. Dalam Andin dan Priyo (2009) dijelaskan bahwa kualitas audit sulit diukur secara objektif, sehingga para peneliti sebelumnya menggunakan berbagai dimensi kualitas audit. Mock dan Samet (1982) dalam Andin dan Priyo (2009) menyimpulkan lima karakteristik kualitas audit, yaitu perencanaan, administrasi, prosedur, evaluasi, dan perlakuan. Penelitian lain yang dilakukan oleh Schoeder (1986) menyimpulkan lima faktor penting penentu kualitas audit yaitu, perhatian partner dan manajer KAP dalam audit, perencanaan dan pelaksanaan, komunikasi tim audit dengan manajemen klien, independensi anggota tim dan menjaga kemukhtahiran audit. Bila dikaitkan dengan Standar Profesionalisme Akuntan Publik (SPAP), independensi yang dimaksud adalah independensi senyatanya (independence in fact). Yang dimaksud dengan independensi senyatanya adalah bahwa seorang auditor harus bersifat objektif, mempunyai kejujuran yang tinggi atau dengan kata lainauditor harus jujur mengungkapkan fakta apa adanya (Halim, 2004 dalam Andin dan Priyo, 2009).
Menurut Simamora (2002:47) ada prinsip yang harus dipatuhi oleh akuntan publik, yaitu:
a) Tanggung jawab profesi: setiap anggota harus menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
b) Kepentingan publik: setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
c) Integritas: setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
d) Objektifitas: setiap anggota harus menjaga objektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
e) Kompetensi dan kehati-hatian profesional: setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan hati-hati, kompetensi, dan ketekunan serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional.
f) Kerahasiaan: setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
 g) Perilaku profesional: setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
h) Standar teknis: setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan bahwa audit yang dilakukan oleh auditor dikatakan berkualitas, jika memenuhi standar auditing dan standar pengendalian mutu. Standar Auditing terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan (SPAP,2001:150;1) a. Standar umum
1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. 3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
b. Standar pekerjaan lapangan
1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2. Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus dapat diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan. 3. Bukti audit kompeten yang cukup harus dapat diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan, pertanyaan dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.
 c. Standar pelaporan
 1. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuan
gan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
 2. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
 3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
 4. Laporan auditor harus memuat pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atas suatu asersi

Tidak ada komentar: