Sabtu, 26 Oktober 2019

Jenis Pengungkapan (skripsi dan tesis)


Menurut Hariyanto (2009) informasi yang diungkapkan dalam laporan tahunan dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu pengungkapan wajib (Mandatory Disclosure) dan pengungkapan sukarela (Voluntary Disclosure). Peraturan tentang standar pengungkapan informasi dalam laporan tahunan bagi perusahaan terdapat dalam peraturan nomor Kep-38/PM/1996 yang dikeluarkan BAPEPAM tanggal 17 Januari 1996.
Mandatory disclosure adalah informasi yang harus diungkapkan oleh emiten yang diatur oleh peraturan pasar modal di suatu negara (Sudaryanto, 2011: 34). Menurut Eiffeliena (2010: 42) Mandatory disclosure adalah:
“pengungkapan informasi berkaitan dengan aktivitas/keadaan perusahaan yang bersifat wajib dan dinyatakan dalam peraturan hukum. Berbeda dengan pelaporan yang bersifat voluntary, pelaporan jenis mandatory akan mendapat sorotan dan kontrol dari lembaga yang berwenang. Terdapat standard yang menjamin kesamaan bentuk secara relatif dalam praktek pelaporan dan juga terdapat persayaratan minimum yang harus dipenuhi. Mandatory disclosure juga dapat menjadi jembatan atas asimetri informasi antara investor dengan manajer perusahaan atas kebutuhan informasi”.
Voluntary disclosure adalah yaitu pengungkapan yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh standar yang ada (Sudaryanto, 2011: 34). Voluntary disclosure menurut Eiffeliena (2010: 41) adalah:
“pengungkapan berbagai informasi yang berkaitan dengan aktivitas/keadaan perusahaan secara sukarela. Meski pada kenyataannya pengungkapan secara sukarela tidak benar-benar terjadi karena terdapat kecenderungan bagi perusahaan untuk menyimpan dengan sengaja informasi yang sifatnya dapat menurunkan arus kas. Hal tersebut dianggap dapat menyebabkan kerugian pada perusahaan. Oleh karena itu, manajer suatu perusahaan hanya akan mengungkapkan informasi yang baik (good news) yang dapat menguntungkan perusahaan”.
Penjelasan dan hal-hal yang berkaitan dengan pengungkapan lingkungan perusahaan dapat ditemukan pada pengungkapan sukarela (Voluntary Disclosure). Pada bagian tersebut perusahaan seharusnya melakukan pengungkapan mengenai aktivitas operasinya yang berdampak pada lingkungan, serta kontribusi yang dilakukan perusahaan terhadap lingkungannya (Hardiyanto, 2009)

Tidak ada komentar: