Sabtu, 26 Oktober 2019

Kriteria penilaian PROPER (skripsi dan tesis)


Penilaian kinerja penaatan perusahaan dalam PROPER dilakukan berdasarkan atas kinerja perusahaan dalam memenuhi berbagai persyaratan ditetapkan dalam peraturan perundang‐undangan yang berlaku dan kinerja perusahaan dalam pelaksanaan berbagai kegiatan yang terkait dengan kegiatan pengelolaan lingkungan yang belum menjadi persyaratan penaatan (beyond compliance). Pada saat ini, penilaian kinerja penaatan difokuskan kepada penilaian penaatan perusahaan dalam aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan pengelolaan limbah B3 serta berbagai kewajiban lainnya yang terkait dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) (menlh.co.id, 2010).
Mengingat hasil penilaian peringkat PROPER ini akan dipublikasikan secara terbuka kepada publik dan stakeholder lainnya, maka kinerja penaatan perusahaan dikelompokkan ke dalam peringkat warna. Melalui pemeringkatan warna inidiharapkan masyarakat dapat lebih mudah memahami kinerja penaatan masing‐masing perusahaan. Sejauh ini dapat dikatakan bahwa PROPER merupakan sistem pemeringkatan yang pertama kali menggunakan peringkat warna (menlh.co.id, 2010).
Pelaksanaan PROPER telah sesuai dengan Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sehingga dalam peringkat kinerja penaatan dikelompokkan dalam 5 (lima) peringkat warna. Masing‐masing peringkat warna mencerminkan kinerja perusahaan. Kinerja penaatan terbaik adalah peringkat emas, dan hijau, selanjutnya biru, merah dan kinerja penaatan terburuk adalah peringkat hitam (menlh.co.id, 2010).

Tidak ada komentar: