Kedudukan Peradilan Niaga Pengadilan Niaga berada di bawah lingkup peradilan umum, namun keberadaannya dirasakan kurang tegas oleh beberapa hakim. Hal itu antara lain disebabkan oleh penempatannya seakan terpisah dari Pengadilan Negeri, seperti di Makassar dan Surabaya karena mempunyai gedung sendiri. Manajemen Pengadilan Niaga yang saat ini menyatu dengan Pengadilan Negeri dianggap hanya bersifat sementara waktu. Di kalangan hakim adanya perbedaan yang didukung oleh sistem rekruitmen hakim niaga yang kurang memperhatikan senioritas, sehingga hakim niaga yang relatif masih muda dengan jenjang kepangkatannya belum masanya untuk berada di pengadilan kelas IA.[1]
Pengadilan Niaga berada di bawah lingkup Peradilan umum (Negeri). Pengadilan ini kemudian terbagi dalam bentuk seperti “kamarkamar” dan Hakim dikelompokkan dan dapat memilih bidang atau sub spesies hukum yang akan ditekuninya secara professional. Hal itu diusulkan mengingat keterbatasan seorang hakim untuk dapat memberikan pertimbangan yang baik dan tepat mengenai sengketa yang menyangkut salah satu bidang niaga yang dihadapinya. Untuk itu disarankan agar hakim pada Pengadilan Niaga dijuruskan menjadi hakim spesialis. Tanpa menerapkan sistem spesialisasi hanya akan membuat hakim memiliki pengetahuan yang superfisial tentang hukum transaksitransaksi bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar