Selasa, 29 Oktober 2019

Pengertian profesional (skripsi dan tesis)

Dalam Kode Etik dan Standar Audit (2008) pekerjaan audit adalah profesi. Auditor yang bekerja di sektor publik selain dituntut untuk mematuhi ketentuan dan peraturan kepegawaian sebagai seorang pegawai negeri sipil, ia juga dituntut untuk menaati kode etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta Standar Audit APIP atau standar audit lainnya yang telah ditetapkan. Profesi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. Sedangkan profesional menurut KBBI adalah :
 a. Bersangkutan dengan profesi
b. Pekerjaan yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya
c. Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.
 Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa persyaratan utama dari suatu profesi adalah tuntutan kepemilikan keahlian tertentu yang unik. Dengan demikian setiap orang yang mau bergabung dalam suatu profesi tertentu dituntut memiliki keahlian yang khusus yang tidak dimiliki orang awam atau orang kebanyakan. Istilah profesional berarti tanggungjawab untuk berperilaku yang lebih sekedar memenuhi tanggungjawab yang dibebankan kepadanya dan lebih dri sekedar memenuhi undang-undang dan peraturan masyarakat. Sebagai profesional, akuntan publik mengakui tanggungjawabnya terhadap masyarakat, terhadap klien, dan terhadap rekan seprofesi, termasuk untuk berperilaku yang terhormat sekalipun ini berarti pengorbanan pribadi (Amir Abadi, 1996 dalam Dewi Komala Sari, 2006).
Dalam penelitian Rinsi (2005), profesionalisme berasal dari bahasa Angglosaxon, yang berarti kecakapan, keahlian, dan disiplin. Dalam kamus Webster Amerika dijelaskan bahwa profesionalisme adalah suatu tingkah laku, suatu tujuan, atau rangkaian kualitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu profesi. Dalam Mulyadi (2002:112), masyarakat akan sangat menghargai profesi yang menerapkan standar mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan anggota profesinya, karena dengan demikian masyarakat akan terjamin untuk memperoleh jasa yang dapat diandalkan dari profesi yang bersangkutan. Lebih lanjut Mulyadi (2002) menjelaskan seorang auditor diwajibkan menggunakan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama. Penggunaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama berarti penggunaan pertimbangan sehat dalam penerapan lingkup, dalam pemilihan metodologi, dan dalam pemilihan pengujian dan prosedur untuk mengaudit. Pertimbangan sehat juga harus diterapkan dalam pelaksanaan pengujian dan prosedur serta dalam mengevaluasi dan melaporkan hasil audit. Dalam Guy (2002), profesi adalah lapangan pekerjaan pada tingkat yang tertinggi. Disini anggotanya dituntt untuk melayani (tidak diragukan lagi demi imbalan) publik dengan menawarkan nasihat serta jasa teknis yang tinggi dan selalu bersifat rahasia, yang membutuhkan suatu standar perilaku yang berbeda dengan para pedagang. Para anggotanya terlibat dalam suatu hubungan yang berbeda dengan orang yang melakukan kegiatan bisnis biasa.

Tidak ada komentar: