Sabtu, 26 Oktober 2019

Pengertian Pengungkapan Lingkungan (skripsi dan tesis)


Pengungkapan (disclosure) ialah pemberian data yang bermanfaat kepada pihak yang memerlukan. Apabila dikaitkan dengan laporan tahunan, disclosure berarti laporan tahunan yang harus memberikan informasi secara jelas dan dapat menggambarkan secara tepat mengenai kejadian-kejadian ekonomi yang berpengaruh terhadap hasil operasi unit usaha tersebut. Informasi yang diungkapkan harus berguna dan tidak membingungkan pemakai laporan tahunan tersebut dalam membantu mengambil keputusan ekonomi (Ghozali dan Chariri, 2000 dalam Ari Retno, 2010). Menurut Hendriksen dan Breda (2004: 428), pengungkapan adalah:
“Penyajian informasi yang diperlukan untuk mencapai operasi yang optimum dalam pasar modal yang efisien Hal ini menyiratkan bahwa harus disajikan informasi yang cukup agar memungkinkan diprediksinya kecenderungan (trend) dividen masa depan serta variabilitas dan kovariabilitas imbalan masa depan dalam pasar tersebut. Penekanannya haruslah pada preferensi investor dan analisis keuangan yang sudah berpengalaman”.
Menurut Suratno, dkk (2006: 8) Enviromental disclosure atau pengungkapan lingkungan adalah pengungkapan informasi yang bekaitan dengan lingkungan di dalam laporan tahunan perusahaan. Menurut Bethelot (2002) dalam Al Tuwaijri, et. al, (2004) mendefinisikan environmental disclosure sebagai kumpulan informasi yang berhubungan dengan aktivitas pengelolaan lingkungan oleh perusahaan dimasa lalu, sekarang dan yang akan datang. Informasi ini dapat diperoleh dengan banyak cara, seperti pernyataan kualitatif, asersi atau fakta kuantitatif, bentuk laporan keuangan atau catatan kaki. Bidang environmental disclosure meliputi hal-hal sebagai berikut: pengeluaran atau biaya operasi untuk fasilitas dari peralatan pengontrol polusi di masa lalu dan sekarang.
Al Tuwaijri, et. al, (2004: 2) dalam konteks penelitiannya mendefinisikan pengungkapan lingkungan sebagai berikut:
“enviromental disclosure is disclosure of specific pollution measures and occurrences (toxic waste emissions, oil spills, Superfund sites, etc.) that an investor might find useful in estimating future cash flows. This definitional constraint focuses on the disclosure of cost drivers of future environmental costs and intentionally excludes the “greenwash” commonly found in annual financial reports”.
Dari definisi di atas dapat dijelaskan bahwa pengungkapan lingkungan ialah pengungkapan dari tindakan pencemaran atau dapat juga kejadian tertentu (emisi limbah beracun, tumpahan minyak, Superfund situs, dll) yang di dalamnya dapat ditemukan hal berguna misalnya dapat melihat arus kas dimasa yang akan datang yang berguna bagi para investor. Hal tersebut biasanya dapat ditemukan dalam laporan keuangan tahunan perusahaaan.
Hal ini dapat dilihat dari PSAK No. 1 (revisi 1998) mengenai penyajian laporan keuangan pada bagian informasi tambahan, yaitu :
“perusahaan dapat pula menyajikan laporan tambahan seperti laporan mengenai lingkungan hidup dan laporan nilai tambah (value added statement) khususnya bagi industri dimana faktor-faktor lingkungan hidup memegang peranan penting dan bagi industri yang menganggap pegawai sebagai kelompok pengguna laporan yang memegang peranan penting.”
PSAK No. 1 tersebut menunjukkan bahwa perusahaan di Indonesia diberi kebebasan untuk mengungkapkan atau tidak mengungkapkan informasi lingkungan dalam laporan keuangannya. Maka dari itu, ada perusahaan yang mengungkapkan informasi lingkungan dalam laporan keuangannya dan ada perusahaan yang tidak mengungkapkannya. Walaupun termasuk voluntary disclosure, kini kesadaran perusahaan publik di Indonesia untuk melakukan environmental disclosure mulai timbul seiring dengan meningkatnya kesadaran akan Corporate Social Responsibility (Sudaryanto, 2011).

Tidak ada komentar: