Sebelum adanya Undang-undang Kepailitan, kewenangan absolut untuk menerima, memeriksa dan mengadili permohonan kepailitan ada pada peradilan umum namun setelah dibentuknya Pengadilan Niaga, kewenangan peradilan umum dalam menerima, memeriksa dan mengadili berpindah menjadi kewenangan Pengadilan Niaga yang berada di lingkungan peradilan umum, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 280 ayat 1 Undang-undang Kepailitan Nomor 4 Tahun 1998.
Dengan ketentuan ini, semua permohonan penyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang ini, hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga, namun ternyata Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 juga ada kelemahan sehingga perlu dibentuk undang-undang baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum masyarakat maka diundangkanlah UUKPKPU yang pada tanggal 18 Oktober 2004, dengan didasarkan pada pasal 307 UUKPKPU tersebut maka UndangUndang Nomor 4 Tahun 1998 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Salah satu hal yang tidak dapat dilepaskan dari perkara kepailitan adalah adanya pengadilan khusus dengan hakim-hakim khusus yang memeriksa dan memutuskan perkara di bidang perniagaan, termasuk pada pemeriksaan perkara kepailitan. Dalam hal ini, Pengadilan Niaga merupakan badan peradilan yang memiliki wewenang tersebut.Pengadilan Niaga hanyalah merupakan chamber dari pengadilan umum, oleh sebab itu Pengadilan Niaga berada di lingkungan peradilan umum.[1]
Indonesia hanya mengenal empat lingkungan peradilan, namun konstitusi memberikan kesempatan pembentukan pengadilan khusus yang berada di bawah masing-masing lingkungan peradilan. Salah satunya yaitu ruang untuk terbentuknya pengadilan khusus yang berada di bawah lingkungan peradilan umum dengan syarat pembentukan pengadilan khusus tersebut ditetapkan melalui undang-undang.[2] Salah satu penyebab dibentuknya Pengadilan Niaga di Indonesia adalah krisis moneter yang terjadi di pertengahan tahun 1997 dan menyebabkan banyaknya perusahaan yang collapse serta terlilit hutang.[3] Oleh sebab itu, untuk mengatasi penyelesaian utang-utang perusahaan tersebut untuk pertama kalinya di Indonesia dibentuk Pengadilan Niaga yang juga sebagai salah satu implementasi dari bentuk pengadilan khusus yang berada di bawah lingkungan peradilan umum.
Pembentukan Pengadilan Niaga merupakan terobosan fenomenal di antara berbagai upaya lain dalam proses reformasi hukum kepailitan. Pembentukan Pengadilan Niaga juga merupakan simbol bergulirnya proses restrukturisasi institusi peradilan dalam mengimbangi perkembangan sosial dan ekonomi.[4] Dengan dilakukannya pembentukan Pengadilan Niaga, maka perkara permohonan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang hanya dapat diperiksa oleh Pengadilan Niaga.
Pengadilan Niaga yang merupakan bagian dari Peradilan Umum yang mempunyai kompetensi untuk memeriksa perkara-perkara kepailitan dan penundaan pembayaran, serta perkara-perkara lain di bidang perniagaan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.[5] Pengadilan Niaga memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa setiap permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang serta perkara lain yang ditetapkan undang-undang sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Pembentukan Pengadilan Niaga untuk memeriksa perkara-perkara kepailitan dan perkara perniagaan lain didasarkan pada peraturan pemerintah atas pertimbangan kecepatan dan efektivitas.[6]
Pada mulanya, Pengadilan Niaga hanyalah memeriksa dan memutuskan perkara-perkara kepailitan. Sebagai perwujudan ketentuan dalam Pasal 300 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan, Pengadilan Niaga selain memeriksa dan memutus permohonan pernyataan pailit serta penundaan kewajiban pembayaran utang, berwenang pula memeriksa dan memutus perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan undang-undang. Dengan demikian, tugas dan kewenangan Pengadilan Niaga juga terkait dengan perkara-perkara dalam bidang bisnis lain, seperti perkara-perkara yang menyangkut undang-undang anti-monopoli dan persingan tidak sehat serta undang-undang perlindungan konsumen.[7]
Prinsip-prinsip hukum dari Peradilan Niaga adalah[8]:
a. Prinsip kesinambungan
Dalam hal ini, Mahkamah Agung harus dapat menjamin terselenggaranya persidangan secara berkesinambungan.
b. Prinsip persidangan yang baik
Berdasarkan prinsip ini, suatu prosedur persidangan dalam Peradilan Niaga haruslah cepat, efektif, dan terekam dengan baik.
c. Prinsip putusan yang baik
Putusan pada pengajuan permohonan perkara kepailitan harus tersedia putusan dalam bentuk tertulisnya dan disertai dengan pertimbangan pembuatan putusan yang cukup mendasari putusan.
d. Prinsip kearsipan yang baik.
Setiap putusan harus diberi arsip dengan baik dan diterbitkan secara berkala.
Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang tidak puas dengan putusan Pengadilan Niaga pada perkara kepailitan adalah langsung kasasi ke Mahkamah Agung tanpa upaya banding ke pengadilan tinggi. Oleh sebab itu, perkara kepailitan akan berjalan lebih cepat dengan pemeriksaan perkara biasa di Pengadilan Negeri.[9]
Hukum acara yang berlaku bagi Pengadilan Niaga adalah hukum acara perdata yang berlaku secara umum, namun terdapat beberapa pengecualian khusus untuk perkara-perkara kepailitan. Pengecualian tersebut diantaranya adalah[10]:
a. Jangka waktu proses pengadilan yang terbatas membuat prosedur perkara dan pembuktiannya harus dilakukan secara sederhana.
b. Hakim-hakim khusus. Hakim Pengadilan Niaga harus memenuhi syarat berpengalaman, mempunyai dedikasi dan pengetahuan di bidang masalah yang menjadi lingkup Pengadilan Niaga, Sikap yang baik, dan mengikuti program pelatihan khusus.
c. Tidak mengenal lembaga banding tetapi langsung kasasi dan peninjauan kembali.
d. Terdapat pihak-pihak khusus dan ekslusif untuk menjadi pemohon pailit tertentu, seperti Bank Indonesia, Menteri Keuangan, atau Badan Pengawas Pasar Modal.
e. Terdapat lembaga hakim pengawas dan Kurator.
f. Adanya prinsip presumption of knowledge atau presumsi mengetahui dan asas pembuktian terbalik terhadap pengalihan harta Debitor untuk hal tertentu.
g. Terdapat penangguhan hak eksekusi pemegang hak jaminan hutang tertentu.
h. Pihak Penggugat wajib diwakili oleh advokat.
Terkait dengan pengangkatan hakim Pengadilan Niaga, berbeda dengan hakim karier, pengangkatan hakim ad hoc tersebut berdasarkan Keputusan Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung baik pada pengadilan tingkat pertama, kasasi, maupun Peninjauan Kembali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar