Selasa, 22 Oktober 2019

Prinsip Dasar mengenai Keadilan Distributif (skripsi dan tesis)


Bass (2003) dalam (Budiarto & Wardani, 2005) menyatakan bahwa keadilan distributif memiliki prinsip spesifik yaitu: (1) Batasan egalitarian, yaitu setiap orang harus mendapat perlakuan secara adil karena sumbangsihnya terhadap kehidupan masyarakat sehingga memberikan keuntungan maupun akumulasi-akumulasi tertentu; (2) Kontribusi, yaitu setiap orang layak untuk mendapatkan keuntungan karena sumbangsihnya terhadap tujuan yang telah sebelumnya ditetapkan oleh organisasinya, melalui: (1) Upaya kerja keras: orang yang bekerja keras patut untuk mendapatkan penghargaan yang lebih banyak; (2) Hasil/ produktivitas, yaitu tingginya kuantitas maupun kualitas hasil kerja individual mempengaruhi penghargaan yang diperolehnya; (3) Permintaan kepuasan, yaitu orang yang memperoleh penghargaan adalah orang yang telah mampu memberikan kepuasan bagi kepentingan-kepentingan publik

Tidak ada komentar: