Keadilan (Justice) adalah pikiran yang muncul ketika orang menerima sesuatu yang mereka dan orang-orang di sekitarnya berhak mendapatkannya (Cohen, 1993 dalam Rohani, 2014). Keadilan distributif merupakan salah satu tipe dari keadilan organisasional. Berawal dari teori keadilan (Adams, 1963 dalam Kristanto, et. al., 2014) yang menyatakan bahwa orang akan melihat rasio antara hasil dari pekerjaan yang mereka lakukan dengan input yang mereka berikan dibandingkan rasio yang sama dari orang lain. Greenberg (1990) dalam (Kristanto, et. al., 2014) selanjutnya menjelaskan bahwa teori keadilan Adams dilengkapi dengan riset-riset lanjutan yang terkait dengan alokasi imbalan, merujuk pada konsep yang dikenal sekarang sebagai keadilan distributif. Keadilan distributif adalah kesetaraan yang dirasakan saat mendapatkan hasil-hasil dalam melaksanakan tugas di organisasi sesuai kontribusi yang diberikan terhadap organisasi yang dapat dilihat dari aspek (1) kelayakan dalam perlakuan, (2) kesamaan dalam pendistribusian tugas, dan (3) kelayakan dalam pemenuhan kebutuhan (Halipah, 2015).
Lewis (2013) mendefinisikan keadilan distibutif dapat didefinisikan sebagai perlakuan adil bagi karyawan ditinjau dari gaji atau upah, jam kerja, promosi, dan reward lainnya. Menurut (Carrel & Dittrich, 1978 dalam Tjahjono, 2009) seseorang akan menilai keadilan dengan cara membandingkan rasio outcome yang diterima dan input yang diberikan dengan rasio yang serupa dari orang lain. Keadilan distributif yang menggambarkan pembagian pendapatan dan kesempatan, seperti upah (Harvey dan Haines III, 2005 dalam Lewis, 2013). Flint dan Haley (2013) dalam Kusumawati & Putra (2015) menyatakan bahwa keadilan distributif melibatkan persepsi kewajaran terhadap hasil organisasi dan berasal dari teori ekuitas Adam. Menurut Simpson & Kaminski (2007) dalam Margareth & Santosa (2012) keadilan distributif adalah keadilan yang diterima dalam pemberian imbalan jasa di dalam suatu organisasi seperti pembayaran yang tepat waktu, jumlah yang diterima dan tingkat manfaatnya.
Tjahjono (2011) mendefinisikan keadilan distributif adalah keadilan yang berbasis pada prinsip ekuitas dan pertukaran antara karyawan dan organisasi atas alokasi kebijakan organisasi. Keadilan distributif adalah keadilan yang berkaitan dengan distribusi sumber daya dan kriteria yang digunakan untuk menentukan alokasi sumber daya tersebut (Palupi, et. al., 2014). Keadilan jenis ini menyangkut masalah persepsi karyawan terhadap adil tidaknya karir yang mereka terima. Literatur-literatur tentang teori keadilan distributif menyatakan bahwa individu-individu dalam organisasi akan mengevaluasi distribusi hasil-hasil organisasi, dengan memperhatikan beberapa aturan distributif, yang paling sering digunakan adalah hak menurut keadilan atau kewajaran (Cohen, dalam Gilliland, 1993 dalam Tjahjono, et. al., 2014). Menurut Tyler (1994) dalam Atmojo & Tjahjono (2016) ketika orang bekerja pada organisasi, maka kesejahteraan mereka tergantung pada distribusi sumberdaya di dalam organisasi.
Lewis (2013) mendefinisikan keadilan distibutif dapat didefinisikan sebagai perlakuan adil bagi karyawan ditinjau dari gaji atau upah, jam kerja, promosi, dan reward lainnya. Menurut (Carrel & Dittrich, 1978 dalam Tjahjono, 2009) seseorang akan menilai keadilan dengan cara membandingkan rasio outcome yang diterima dan input yang diberikan dengan rasio yang serupa dari orang lain. Keadilan distributif yang menggambarkan pembagian pendapatan dan kesempatan, seperti upah (Harvey dan Haines III, 2005 dalam Lewis, 2013). Flint dan Haley (2013) dalam Kusumawati & Putra (2015) menyatakan bahwa keadilan distributif melibatkan persepsi kewajaran terhadap hasil organisasi dan berasal dari teori ekuitas Adam. Menurut Simpson & Kaminski (2007) dalam Margareth & Santosa (2012) keadilan distributif adalah keadilan yang diterima dalam pemberian imbalan jasa di dalam suatu organisasi seperti pembayaran yang tepat waktu, jumlah yang diterima dan tingkat manfaatnya.
Tjahjono (2011) mendefinisikan keadilan distributif adalah keadilan yang berbasis pada prinsip ekuitas dan pertukaran antara karyawan dan organisasi atas alokasi kebijakan organisasi. Keadilan distributif adalah keadilan yang berkaitan dengan distribusi sumber daya dan kriteria yang digunakan untuk menentukan alokasi sumber daya tersebut (Palupi, et. al., 2014). Keadilan jenis ini menyangkut masalah persepsi karyawan terhadap adil tidaknya karir yang mereka terima. Literatur-literatur tentang teori keadilan distributif menyatakan bahwa individu-individu dalam organisasi akan mengevaluasi distribusi hasil-hasil organisasi, dengan memperhatikan beberapa aturan distributif, yang paling sering digunakan adalah hak menurut keadilan atau kewajaran (Cohen, dalam Gilliland, 1993 dalam Tjahjono, et. al., 2014). Menurut Tyler (1994) dalam Atmojo & Tjahjono (2016) ketika orang bekerja pada organisasi, maka kesejahteraan mereka tergantung pada distribusi sumberdaya di dalam organisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar