Bass (2003) dalam (Budiarto & Wardani, 2005) menyatakan bahwa prinsip spesifik keadilan distributif terdiri dari:
(1) Prinsip egalitarianism, merupakan keadilan distributif yang sifatnya sangat radikal. Prinsip egalitarianism menyatakan bahwa setiap orang layak memperoleh jumlah maupun kualitas yang sama ketika sumber-sumber berupa barang maupun pelayanan diberikan. Prinsip ini dapat terapkan ketika individu di dalamnya menaruh hormat terhadap prinsip keadilan yang sederajat melalui pemberian barang dan pelayanan yang sama untuk setiap orang diberbagai jabatannya.
(2) Prinsip perbedaan sumber, lebih lanjut Bass (2003) menyatakan bahwa prinsip keadilan berdasarkan sumber membenarkan bahwa setiap individu memiliki hak yang mutlak untuk menggunakan sumber-sumber yang dimilikinya. Individu yang tenaganya telah terkuras untuk bekerja keras seharian mempunyai hak untuk menghabiskan gajinya untuk bersenangsenang tanpa harus mempedulikan orang lain yang lebih miskin dari dirinya. Artinya, setiap individu mempunyai hak untuk menikmati hasil yang telah diperjuangkannya tanpa harus merisaukan keadaan individu lain yang mungkin tidak seberuntung dibanding dirinya.
(3) Prinsip Kesejahteraan, kesejahteraan akan diperoleh ketika seseorang telah mengorbankan segala sesuatunya untuk mendapatkan apa yang diinginkan. Akibatnya, relasi yang tercipta dalam masyarakat lebih terfokus bagaimana caranya saling menguntungkan satu sama lain sehingga setiap orang mampu mencapai kesejahteraannya masing-masing. Prinsip keadilan seperti ini disebabkan adanya nilai-nilai kapitalis dalam bermasyarakat, yaitu hubungan antar masyarakat lebih dipengaruhi oleh kepentingan ekonomis untuk memperoleh modal. Orang yang mampu mempunyai modal yang besar pada akhirnya secara kuat dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat secara umum (Bass, 2003).
(1) Prinsip egalitarianism, merupakan keadilan distributif yang sifatnya sangat radikal. Prinsip egalitarianism menyatakan bahwa setiap orang layak memperoleh jumlah maupun kualitas yang sama ketika sumber-sumber berupa barang maupun pelayanan diberikan. Prinsip ini dapat terapkan ketika individu di dalamnya menaruh hormat terhadap prinsip keadilan yang sederajat melalui pemberian barang dan pelayanan yang sama untuk setiap orang diberbagai jabatannya.
(2) Prinsip perbedaan sumber, lebih lanjut Bass (2003) menyatakan bahwa prinsip keadilan berdasarkan sumber membenarkan bahwa setiap individu memiliki hak yang mutlak untuk menggunakan sumber-sumber yang dimilikinya. Individu yang tenaganya telah terkuras untuk bekerja keras seharian mempunyai hak untuk menghabiskan gajinya untuk bersenangsenang tanpa harus mempedulikan orang lain yang lebih miskin dari dirinya. Artinya, setiap individu mempunyai hak untuk menikmati hasil yang telah diperjuangkannya tanpa harus merisaukan keadaan individu lain yang mungkin tidak seberuntung dibanding dirinya.
(3) Prinsip Kesejahteraan, kesejahteraan akan diperoleh ketika seseorang telah mengorbankan segala sesuatunya untuk mendapatkan apa yang diinginkan. Akibatnya, relasi yang tercipta dalam masyarakat lebih terfokus bagaimana caranya saling menguntungkan satu sama lain sehingga setiap orang mampu mencapai kesejahteraannya masing-masing. Prinsip keadilan seperti ini disebabkan adanya nilai-nilai kapitalis dalam bermasyarakat, yaitu hubungan antar masyarakat lebih dipengaruhi oleh kepentingan ekonomis untuk memperoleh modal. Orang yang mampu mempunyai modal yang besar pada akhirnya secara kuat dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat secara umum (Bass, 2003).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar