Apabila harta pailit telah ditetapkan berada dalam keadaan insolvensi atau tidak mampu membayar utang-utang Debitor, maka tindakan selanjutnya terhadap harta Debitor pailit adalah dilakukannya likuidasi. Likuidasi yaitu menjual harta Debitor pailit yang telah dinyatakan dalam keadaan insolvensi.[1] Likuidasi dalam hal ini dilakukan oleh Kurator dan hasilnya akan didistribusikan pada Kreditor guna melunasi utang Debitor. Tindakan kurator tersebut disebut sebagai tindakan pemberesan harta pailit atau tindakan likuidasi. Kurator memulai tindakan pemberesan dan menjual harta pailit setelah dilakukan pencocokan piutang dan penjualan harta pailit tersebut harus dilakukan di muka umum atau dilelang.[2] Ketika melakukan tugasnya, Kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar