Kamis, 24 Oktober 2019

Akibat Kepailitan (skripsi dan tesis)

Akibat Kepailitan terjadi setelah putusan permohonan pailit mendapat putusan dari pengadilan. Akibat hukum terhadap perbuatan hukum dari Debitor dapat dilihat dalam tiga bagian, yaitu sebagai berikut:
1)   Akibat Kepailitan secara umum
Secara umum, akibat kepailitan secara umum dapat dilihat dari akibat kepailitan terhadap harta kekayaan Debitor pailit, terhadap pasangan Debitor pailit, terhadap seluruh perikatan yang dibuat Debitor pailit, dan terhadap seluruh perbuatan hukum Debitor yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.[1]
2)   Akibat kepailitan secara khusus
Secara khusus, terdapat beberapa hal yang merupakan akibat kepailitan secara khusus. Beberapa hal tersebut adalah akibat kepailitan terhadap perjanjian timbal balik, terhadap hak jaminan dan hak istimewa, terhadap gugatan (tuntutan hukum), terhadap penetapan penyitaan dan eksekusi pengadilan, terhadap perjumpaan utang (kompensasi), terhadap pengembalian benda yang merupakan bagian harta Debitor, terhadap pembayaran kepada Debitor pailit, terhadap pembayaran utang, terhadap warisan, dan terhadap hak retensi (hak menahan).[2]
3)   Actio Paulina
Kata Actio Paulina berasal dari orang Romawi yang maksudnya menunjuk kepada semua upaya hukum yang digunakan guna menyatakan batal tindakan Debitor yang memindahkan hak atas sebagian kekayaannya.[3] Pada dasarnya Actio Paulina merupakan sarana yang diberikan oleh undang-undang kepada tiap-tiap Kreditor untuk mengajukan pembatalan atas segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang telah dilakukan oleh Debitor di mana perbuatan tersebut telah merugikan Kreditor.[4] Actio Paulina disebut juga sebagai claw-back atau annulment of preferential transfer adalah suatu upaya hukum untuk membatalkan transaksi yang dilakukan Debitor untuk kepentingan Debitor sendiri yang dapat merugikan kepentingan Kreditor, seperti misalnya menjual barang-barangnya sehingga barang tesebut tidak dapat disita-jaminkan oleh pihak Kreditor.[5]
Terdapat lima persyaratan yang harus dipenuhi agar Actio Paulina berlaku, yaitu[6]:
a)          Debitor telah melakukan suatu perbuatan hukum
b)        Perbuatan hukum tersebut tidak wajib dilakukan oleh Debitor
c)          Perbuatan hukum yang dilakukan merugikan pihak Kreditor
d)       Saat melakukan perbuatan hukum tersebut, Debitor mengetahui bahwa perbuatannya akan merugikan Kreditor
e)        Pada saat melakukan perbuatan hukum pihak ketiga yang berhubungan dengan perbuatan hukum  Debitor mengetahui bahwa perbuatan tersebut akan merugikan Kreditor.
Kelima hal tersebut dalam hal ini harus dapat dibuktikan oleh Kurator.[7] Berdasarkan lima persyaratan tersebut, dapat dikatakan bahwa ada 2 (dua) elemen yang harus terpenuhi agar suatu perbuatan dapat disebut sebagai suatu perbuatan hukum, yaitu berbuat sesuatu dan mempunyai akibat hukum.[8]  Beberapa tindakan yang tidak dapat dibatalkan melalui Actio Paulina karena tidak memenuhi elemen suatu perbuatan hukum misalnya yaitu Debitor memusnahkan aset-asetnya, Debitor menolak untuk menerima sumbangan atau hibah, ataupun tidak mengeksekusi suatu kontrak yang telah diperjanjikan sebelumnya.[9]


.

Tidak ada komentar: