Kamis, 24 Oktober 2019

Mekanisme Pengajuan Kepailitan (skripsi dan tesis)

Mengenai permohonan pernyataan pailit ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yaitu sebagai berikut:
a)    Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga.
b)   Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan pailit pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan, dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
c)    Panitera wajib menolak pendaftaran permohonan pernyataan pailit bagi institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) jika dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam ayat-ayat tersebut.
d)   Panitera menyampaikan permohonan pailit kepada ketua pengadilan paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
e)    Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan, pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang
f)    Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan
g)   Atas permohonan debitor dan berdasarkan alasan yang cukup, pengadilan dapat menindak penyelenggaraan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan paling lambat 25 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Setelah suatu permohonan pailit diterima dan kemudian diperiksa dan diadili oleh majelis hakim Pengadilan Niaga maka pemeriksaan terhadap permohonan tersebut dinyatakan selesai dengan dijatuhkannya putusan.

Tidak ada komentar: